OTT Pungli Pengurusan Surat Kepemilikan Tanah di Asahan, Kades Minta Rp6 Juta

Share this:
BMG
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, saat menyampaikan keterangan pers terkait OTT Pungli oknum aparatur desa di Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Minggu (12/5/2019).

KISARAN, BENTENGASAHAN.com– Polres Asahan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, dua aparatur pemerintahan di Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, diamankan polisi. Keduanya terlibat dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) di desa tersebut.

Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, kedua aparatur desa itu yakni Kepala Desa Pematang Sei Baru inisial HP alias Hermansyah dan Kepala Dusun XII inisial AK alias Jali.

“Kedua tersangka sudah kita amankan dan kini dilakukan pendalaman atas kasus tersebut,” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).

Faisal menuturkan, dalam pengungkapan ini pihaknya pertama kali mengamankan kadus. Selanjutnya, kades juga diamankan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang sebelumnya melapor ke pihak polisi.

BacaCaleg Gerindra dan Timsesnya di Tanjungbalai Kena OTT Money Politics

BacaPenyesalan Dua Aktivis Asahan Kena OTT: Maaf, Jangan Ditiru!

Kemudian tim langsung bergerak cepat melakukan penindakan terhadap pelaku. Tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi dan menerima uang pungli tersebut.

Dijelaskan, kadus awalnya meminta uang sebesar Rp7 juta kepada korban Indra Susanto, yang sedang mengurus surat tanah atas nama pemilik Soltoni. Namun, korban meminta dikurangi, kemudian kadus mempertanyakan harga kepada kades dan harga bisa berkurang menjadi Rp6 juta.

“Kadus mengaku diperintah oleh kades kalau uang tersebut tidak diberikan, maka surat tanah tersebut tidak akan diberi ke korban. Dan handphone, surat keterangan tanah, dan kwitansi serta uang menjadi bukti, makanya statusnya naik jadi tersangka,” ungkapnya.

BacaTerlibat Pungli, Dua ASN di Pemkab Asahan Terjaring OTT

BacaOTT Puskesmas Semula Jadi, Bendahara JKN/BPJS Ditetapkan Tersangka

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 12 Huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Share this: