Rumah Bupati Labuhanbatu di Medan Ikut Digeledah KPK

Share this:
BMG
Rumah pribadi Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Medan turut digeledah KPK.

MEDAN, BENTENGASAHAN.com– Tim KPK menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Jalan Pelajar Timur, Nomor 168, Lingkungan VI, Medan. Penggeledahan ini kaitannya kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu.

“Saat KPK melakukan pencarian tersangka UMR, didapatkan informasi bahwa tersangka PH (Pangonal Harahap mempunyai rumah di Medan dan Tim segera menindaklanjutinya,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (21/7/2018).

(Baca: Setahun Hartanya Naik 2 Kali Lipat, Pangonal Punya 30 Bidang Tanah dan Bangunan)

Penggeledahan rumah Pangonal dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Penyidik KPK pada Jumat (20/7/2018), juga melakukan penggeledahan di 8 lokasi di Labuhanbatu, mulai dari kantor bupati, rumah dinas dan rumah pribadi Pangonal, Kantor PT Binivan Konstruksi Abadi dan rumah para tersangka termasuk kediaman Umar Ritonga.

(Baca: Bupati Labuhanbatu Resmi Ditahan KPK)

Dari lokasi penggeledahan, sambung juru bicara KPK itu, disita dokumen terkait proyek, anggaran dan pencairan proyek, CCTV, peralatan komunikasi.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, pengusaha Effendy dan orang kepercayaan Bupati, yakni Umar Ritonga, sebagai tersangka. Saat ini, Umar Ritonga sedang diburu KPK setelah melarikan diri dari upaya penangkapan pada Selasa (17/7).

(Baca: Modus Titipkan Uang dan Kode Proyek Ala Bupati Labuhanbatu, Sempat Bikin KPK Kewalahan)

Dalam kasus OTT Bupati Labuhanbatu, pemberi suap, yakni pengusaha bernama Effendy Sahputra, memerintahkan orang kepercayaannya berinisial AT mencairkan uang di bank sebesar Rp576 juta.

“Setelah AT melakukan penarikan sebesar Rp576 juta, kemudian sebesar Rp16 juta diambil untuk dirinya sendiri dan Rp61 juta ditransfer ke ES. Serta Rp500 juta dalam tas keresek dititipkan kepada petugas bank dan kemudian pergi meninggalkan bank,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

(Baca: Melawan dan Hendak Menabrak Satgas, Orang Dekat Bupati Labuhanbatu Itu Diburu KPK)

Duit titipan Rp500 juta diambil orang kepercayaan Bupati Umar Ritonga, yang saat ini berstatus buron. Umar lebih dulu menghubungi AT terkait uang yang dititipkan ke petugas BPD.

“Pihak penerima dan pemberi tidak berada di tempat saat uang berpindah. Dalam kasus ini, uang ditarik di jam kantor oleh pihak yang disuruh pemberi di sebuah bank. Namun uang di dalam plastik keresek hitam tersebut dititipkan kepada petugas bank. Selang berapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut,” sambung Saut.

Share this: