Perda Disahkan Tanpa Laporan Pansus, Walikota Tanjungbalai: Tidak Masalah

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Walikota Tanjungbalai HM Syahrial, didampingi Wakil Ketua DPRD Leiden Butarbutar, Asisten I Bidang Pemerintahan Nurmalini Marpaung dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Darwan, dalam acara temu pers di Aula I Kantor Walikota Tanjungbalai, Senin (17/12/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Walikota Tanjungbalai HM Syahrial menilai tidak masalah ke-enam peraturan daerah (perda) Kota Tanjungbalai disahkan DPRD meski tanpa laporan Panitia Khusus (Pansus) selaku Tim Pembahas Perda. Sebab, saat pimpinan DPRD mempertanyakan tidak ada seorang pun Anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang keberatan meski pembacaan Laporan Hasil Pembahasan ditiadakan dalam rapat paripurna tersebut.

“Jadi, menurut saya tidak ada masalah pengesahan ke-enam peraturan daerah meski laporan hasil pembahasan Pansus tidak dibacakan di rapat paripurna,” kata HM Syahrial, didampingi Wakil Ketua DPRD Leiden Butarbutar, dalam Acara Temu Pers, di Aula I Kantor Walikota Tanjungbalai, Senin (17/12/2018).

BacaTanpa Laporan Pansus, 6 Ranperda Disahkan DPRD Tanjungbalai

BacaDisahkan Tanpa Laporan Pansus, Gubsu Diminta Batalkan 6 Perda Tanjungbalai

Sementara, Nessy Aryani Sirait, Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Tanjungbalai, dihubungi terpisah, mengaku tidak setuju atas rapat paripurna DPRD tentang pengesahan perda tanpa adanya laporan dari tim pembahas atau pansus. Hanya saja, dia pada saat itu terlambat hadir sehingga tidak bisa melakukan penolakan.

“Saya juga tidak setuju. Tapi, karena pada saat rapat paripurna itu saya terlambat hadir, sehingga saya tidak tahu persis kejadiannya sehingga tidak ada Anggota DPRD yang menolak tidak dibacakannya laporan hasil pembahasan perda tersebut,” ujar Nessy.

Share this: