Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Jembatan Sei Silau III

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kondisi terkini dari jembatan Sei Silau III, Kota Tanjungbalai, Selasa (22/1/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGSIANTAR.com– Kuat dugaan ada permainan tidak sehat antara pihak kontraktor dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai, dalam hal diperpanjangnya masa kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan lanjutan jembatan Sei Silau III tersebut. Oleh sebab itu, lembaga penegak hukum diminta mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan jembatan Sei Silau III di Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai.

“Soalnya, dalam pemberian persetujuan pencairan anggaran tahap pertama (DP) sebesar 20 persen saja sudah ada kecurigaan adanya permainan yang tidak sehat. Alasannya, karena di lokasi pekerjaannya, pihak rekanan tidak mampu membuktikan keseriusannya untuk melaksanakan pekerjaannya seperti kesanggupan menyediakan bahan material yang dibutuhkan,” ujar Syahrial Bhakti, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (22/1/2019).

BacaSisa Waktu 2 Bulan, Proyek Jembatan Sei Silau III Masih Memecah Batu

Menurut Anggota DPRD Kota Tanjungbalai ini, persetujuan pencairan anggaran tahap pertama (DP) sebesar 20 persen atau sekitar Rp3 milyar dari pagu anggaran seharusnya dapat diberikan apabila pelaksana pekerjaan/kontraktor mampu menyediakan bahan material kegiatan lebih dari 20 persen. Demikian juga, dalam memberikan persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan atau addendum, seharusnya dilakukan berdasarkan force majeur (keadaan memaksa).

“Oleh karena itu, kita berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut dugaan korupsi yang terjadi dalam pembangunan lanjutan jembatan Sei Silau III tersebut,” tegas Syahrial Bhakti.

BacaBangunan Jembatan Sei Silau III Terdahulu Dibongkar, ICW: Itu Penghapusan Aset Ilegal

Seperti diketahui, memasuki tahun anggaran 2019 ini, sedikitnya ada empat jenis kegiatan tahun anggaran 2018 di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, yang tidak selesai dan kemudian diberikan perpanjangan waktu penyelesaian selama 50 hari. Keempat jenis kegiatan tersebut adalah pembangunan lanjutan jembatan Sei Silau III, pembangunan lanjutan Kantor Bappeda, renovasi Gedung PKK dan tembok penahan/opritan di jembatan Sei Bandar Nippon di Jalan Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai.

“Karena tidak selesai hingga akhir tahun anggaran (2018), pihak rekanan diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaannya. Perpanjangan waktu tersebut diberikan karena kita nilai mereka akan mampu menyelesaikannya,” ujar Mulkan, Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai baru-baru ini.

Share this: