9,6 Kg Sabu dan 9.820 Butir Ektasi Diselundupkan dalam Kapal Penangkap Cumi
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 16 Jul 2019 - 01:31 WIB
- dibaca 311 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Satpolair Polres Tanjungbalai kembali menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Sebanyak 9,6 kg sabu dan 9.820 butir ektasi berhasil ditemukan dalam kapal penangkap cumi saat bersandar di Muara Sungai Asahan, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka atas nama Sufian Hadi (45), warga Jalan Jenaha, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 5 buah handphone (HP) merek Nokia dan Samsung.
Menurut keterangan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, dalam keterangan persnya di Kantor Satpolair Polres Tanjungbalai, Senin (15/7/2019), pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini berlangsung pada Sabtu (13/7/2019).
Dikatakan bahwa awal terungkapnya penyelundupan narkoba ini bermula dari kecurigaan petugas Satpolair saat melihat satu unit kapal nelayan jenis pukat cumi merapat ke warung terapung di Muara Sungai Asahan, tetapi tidak dilengkapi dengan lampu sorot. Lalu, petugas Satpolair pun datang merapat.
Baca: Tarmizi Libatkan 3 Istri, Anak dan Menantu Berbisnis Narkoba, Aset Rp6 M Disita
Baca: Penyelundupan Narkoba Jalur Jalinsum, 10 Kg di Kisaran, 60 Bungkus di Batubara
Melihat kedatangan petugas Satpolair, tiga orang awak kapal langsung melompat ke sungai dan melarikan diri. Sementara, satu orang lagi Sufian Hadi berhasil diamankan petugas dari KM Hati M Jaya, yang sedang sandar di warung terapung itu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan hampir setiap sudut kapal bermesin dompeng dengan kekuatan 30GT tersebut.
Irfan, didampingi Kasatpolair AKP Agung Basuni, Wakapolres Kompol EB Sinaga, Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono dan Kasubbag Humas AKP AD Panjaitan, mengatakan, bahwa terhadap seluruh barang bukti tersebut sudah dilakukan uji laboratorium dan terbukti adalah narkoba. Sementara, 5 unit ponsel yang diamankan dari pelaku akan diserahkan ke Polda Sumut, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca: November 2018, dari 29 Kasus Narkoba, Perkara Sabu Paling Dominan
Baca: Muhammar Khadafi dan 2 Pelaku Narkoba Lainnya Diringkus, Barang Bukti 2,78 Gram Sabu
Menurut Irfan, tersangka Sofian Hadi (45) akan dijerat dengan Pasal 112, 113, dan 114 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal selama 4 tahun kurungan dan maksimalnya hukuman mati. Sedangkan, terhadap ketiga orang awak kapal lainnya yang berhasil melarikan diri namun sudah diketahui identitasnya itu, akan terus dilakukan pencarian.