Amir Hakim: Sekretaris Kwarcab Pramuka Asahan dan Bendahara Juga Ikut Nikmati Dana Hibah Rp1,4 Miliar
- BENTENGASAHAN.com - Kamis, 2 Agu 2018 - 13:40 WIB
- dibaca 314 kali
Tangisan pria yang hampir berusia 70 tahun tersebut membuat sang istri turut merasakan kesedihan yang sama. Air mata istri Amir Hakim berderai jatuh saat duduk di kursi pengunjung.
“Yang mulia hakim mohon pertimbangan mengingat saya adalah seorang ayah. Anak saya satunya sedang kuliah melalui jalur beasiswa di Jawa, satu masih SMA dan satu masih SD kelas 6. Mereka sangat membutuhkan saya,” pinta terdakwa Amir Hakim.
(Baca: DPO Kasus Korupsi Diringkus dari Rumah Mertua)
(Baca: Setahun Hartanya Naik 2 Kali Lipat, Pangonal Punya 30 Bidang Tanah dan Bangunan)
Seminggu sebelumnya, JPU Rahman menuntut Amir Hakim akibat telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Hakim dituntut hukum 8 tahun penjara denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
(Baca: Modus Titipkan Uang dan Kode Proyek Ala Bupati Labuhanbatu, Sempat Bikin KPK Kewalahan)
(Baca: Imbauan Menyejukkan Wabup Andi Suhaimi Terkait Pangonal Terjerat OTT KPK)
Beberapa Aset tanah milik Amir Hakim telah disita oleh Kejaksaan Negeri Asahan akibat ketidakmampuannya melunasi kerugian negara.