Benteng Asahan

Ditangkap di Rokan Hilir, Kaki Didor, Pelaku Pembakar Ibu Tiri Terancam Pidana Mati

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu saat menginterogasi tersangka Jumasri, pelaku pembakaran terhadap ibu tirinya di RSU HAMS Kisaran, Jumat (28/6/2019) sore.

KISARAN, BENTENGASAHAN.com– Petugas Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus tersangka pembakar ibu tirinya yang terjadi Selasa (25/5/2019) lalu, di Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring, Asahan. Pelaku diketahui bernama Jumasri alias Jum Plotot (43), ditangkap di kawasan gudang Manggala Jonson, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Jumat (28/6/2019) pagi.

Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, Jumasri setelah melakukan membakar ibu tirinya langsung melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, sejak Kamis (27/6/2019). Kemudian pada Jumat (28/6/2019) pagi, pelaku keluar dari persembunyiannya di hutan dan hendak pergi ke kota Dumai dengan menumpang mobil truk tangki.

Tim Jatanras Polres Asahan yang bekerja sama dengan Jatanras Polda Sumatera Utara pun berhasil meringkus tersangka pembunuhan dengan cara membakar ibu tirinya. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Rokan Hilir Riau.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku sakit hati karena sering dicaki-maki oleh korban,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, dan Kanit Jatanras Ipda Mulyoto, di Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang (RSU HAMS) Kota Kisaran, Jumat (28/6/2019) sore.

BacaKejam! Anak Bakar Ibu Tirinya di Pulau Bandring

BacaGila! Rumah, Kedai Tuak dan Empat Mobil Dibakar Luhut Dua Bulan Terakhir

Dalam pelariannya, sambung Faisal, tersangka Jumasri juga sengaja memotong rambut hingga botak plontos. Kumisnya dicukur, untuk mengelabui petugas.

“Saat hendak ditangkap, pelaku juga sempat melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya,” ujar mantan Kasubdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.

Faisal menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sudah merencanakan perbuatannya, karena bensin yang digunakan untuk membakar korban sudah dibeli oleh pelaku satu malam sebelumnya. Maka, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

“Untuk itu, tersangka akan kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kita juga akan melakukan tes urine kepada pelaku untuk mengetahui apakah yang bersangkutan pengguna narkotika,” pungkas Faisal.

BacaSampai Hati, Seorang Bocah di Tanjung Balai Dipaksa Minum Air Seni, Kakinya Dibakar

BacaRumah Dilalap Api di Kisaran, Mobil Pajero dan CRV Ikut Terbakar

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi peristiwa pembakaran terhadap seorang wanita bernama Saminem atau yang akrab dipanggil Wak Gedek (57), di Jalan Mawar, Dusun III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Selasa (25/6/2019). Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum H Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran, untuk mendapat perawatan medis. Namun, korban akhirnya meninggal dunia.