Kios Milik Pemkab Asahan Diklaim Miliknya, Lalu Minta Uang Sewa Belasan Juta

Share this:
BMG
M Hudian Amril alias Dian (pakai penutup wajah), tersangka penipuan dengan modus menyewakan kios milik Pemkab Asahan, dihadirkan dalam temu pers yang digelar di Mapolres Asahan, Senin (7/10/2019).

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan, modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara menawarkan sewa kios, dimana kios tersebut bukan miliknya, melainkan kepunyaan Pemkab Asahan.

“Untuk kasus ini sendiri ada empat laporan, satu dalam bentuk Laporan Polisi (LP) dan tiga dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas),” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Senin (7/10/2019).

Mantan Kasubdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini juga menegaskan, akan meluruskan semua kasus-kasus yang ‘mandek’ agar mendapat kepastian hukum. “Kalau memang terbukti melakukan kesalahan, pasti akan diproses,” tegas Faisal.

BacaUsut Kasus Dugaan Penipuan Oknum Ustad Asal Asahan, 4 Polres di Polda Aceh Berkoordinasi

BacaSepeda Motor dan Ponsel Dipinjamkan ke Teman Baru, Tak Balik

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Pada kesempatan itu, Faisal menuturkan jika kasus penipuan seperti itu hendaknya diantisipasi masyarakat Asahan, agar tidak ada lagi yang menjadi korban.

Share this: