Ada Tambang Pasir Skala Besar di Desa Asahan Mati, Camat Tidak Tahu Menahu, Kepala Desa Berkelit

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Timbunan pasir di kawasan UPT Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara, daerah Jalan Tanjung Berombang, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Foto diabadikan Rabu (24/07/2024).

TANJUNG BALAI, BENTENGASAHAN.com– Aktivitas tambang pasir dengan skala besar bebas beroperasi di daerah Jalan Tanjung Berombang, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, atau persisnya di kawasan UPT Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara.

Anehnya, Camat Tanjung Balai mengaku tidak tahu menahu. Sementara, Kepala Desa Asahan Mati berkelit, semula mengaku tidak tahu tetapi pernah memberikan rekomendasi.

Pantauan BENTENG ASAHAN di lapangan, pada Rabu (24/7/2024), memerlihatkan, pengoperasian sejumlah peralatan untuk menyedot pasir dari tengah aliran muara Sungai Asahan, kemudian menimbunnya di pinggir sungai.

Diperkirakan, usaha penambangan pasir ini setiap harinya dapat menyedot ribuan kubik pasir dari aliran sungai, kemudian digunakan untuk merubah bibir sungai menjadi daratan hingga mencapai ketinggian sekitar 2 meter dari permukaan sungai pada saat naik pasang.

“Pasir yang disedot dari tengah sungai ini mereka timbun di pinggiran sungai hingga mencapai ketinggian sekitar 2 meter dari permukaan sungai pada saat sedang naik pasang. Kalau kita lihat semua kawasan pinggiran sungai yang semula adalah rawa-rawa ini dengan luas sekitar ratusan hektar akan ditinggikan (ditimbun), dengan pasir yang disedot dari tengah aliran sungai ini yang merupakan muara dari Sungai Asahan,” ujar Eman (50), salah seorang warga Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Tepian sungai Asahan di kawasan UPT Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara, daerah Jalan Tanjung Berombang, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, yang semula rawa-rawa kini ditimbun pasir. Foto dijepret Rabu (24/07/2024).

BacaBangunan Mewah Berdiri Tegak di Bantaran Sungai Pulau Simardan

BacaTruk Sarat Muatan Bebas Melintasi Inti Kota Tanjungbalai, Kadishub: Itu Kewenangan Polantas

Menurut Eman, sejak beroperasi beberapa bulan lalu, pertambangan pasir itu diduga kuat belum memiliki izin tambang atau izin yang sah sebagaimana mestinya. Dugaan itu cukup beralasan mengingat mereka, selaku warga sekitar lokasi usaha tambang pasir, belum pernah didatangi oleh pengelola tambang untuk meminta surat pernyataan tidak keberatan.

“Untuk pastinya, bisa abang jumpai camat dan kepala desa di sini,” tandas Eman.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: