Truk Sarat Muatan Bebas Melintasi Inti Kota Tanjungbalai, Kadishub: Itu Kewenangan Polantas

Share this:
TUS SIAGIAN-BMG
Truk sarat muatan tampak bebas melintasi inti Kota Tanjungbalai. Foto ini diabadikan Jumat (14/9/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Truk sarat muatan yang mengangkut material proyek bebas melintas di inti Kota Tanjungbalai. Saat Pemko Tanjungbalai dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) diminta menindak, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) berdalih bahwa penindakan terhadap truk sarat muatan merupakan kewenangan polisi lalu lintas (polantas).

“Dinas Perhubungan tidak berwenang lagi menindak kendaraan bermotor,” ujar Kadishub Kota Tanjungbalai Khairul, Jumat (14/9/2018). Kadishub Khairul menerangkan, sejak terbitnya Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihaknya tidak bisa lagi menindak setiap kendaraan bermotor yang melanggar peraturan perlalu-lintasan.

Menurut Kadishub, semua penindakan sudah diambil alih Satuan Polisi Lalu Lintas, sesuai dengan perintah UU Nomor 22 Tahun 2009. Sehingga Dinas Perhubungan hanya bisa membantu menertibkan arus lalu lintas jika ada permintaan dari kepolisian maupun pihak terkait lainnya.

 

Sementara itu, keberadaan truk sarat muatan melintasi inti kota memunculkan polemik baru. Akibat truk-truk sarat muatan itu jalanan kota menjadi rusak.

Kondisi jalan di inti kota yang rusak berat tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan seperti banyaknya debu di musim panas dan badan jalan penuh lumpur di musim hujan atau pasang rob (naiknya air laut).

Menanggapi kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butarbutar meminta Pemko Tanjungbalai segera mengambil tindakan agar truk sarat muatan itu tidak lagi melintasi inti kota. Menurut Leiden, batas maksimum kendaraan yang boleh memasuki inti Kota Tanjungbalai, itu adalah 5 ton.

“Lewat dari 5 ton tidak boleh lewat,” ujar Leiden, melalui selularnya.

Leiden menuturkan ketentuan itu sebagai salahsatu kebijakan pemerintah agar jalan di inti kota tidak cepat mengalami kerusakan. Apalagi masyarakat juga sudah banyak yang mengeluhkan situasi di mana truk-truk sarat muatan bebas lalu lalang di inti kota.

(Baca: Diguyur Hujan Dua Jam, Kegiatan Ekonomi di Kota Tanjungbalai Nyaris Lumpuh)

(Baca: Bangunan Mewah Berdiri Tegak di Bantaran Sungai Pulau Simardan)

“Jadi penyebab banyak jalan rusak di inti kota itu antara lain sangat dipengaruhi karena sering dilewati truk-truk sarat muatan,” ucap Leiden.

Dalam hal ini, Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai seharusnya melakukan teguran terhadap para supir. Tapi, bila Pemko Tanjungbalai bergeming, maka pihaknya akan meminta klarifikasi dari Walikota Tanjungbalai melalui rapat paripurna DPRD, sehingga masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

(Baca: Antara Balai Di Ujung Tanjung Atau Bisnis Tambang Pasir Yang Menggiurkan)

(Baca: Tak Terawat, Gedung Balai Di Ujung Tanjung Terancam Ambruk)

Amatan BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com) di lapangan, setiap hari ratusan unit truk roda enam ke atas dengan bobot muatan puluhan ton terlihat bebas melintas dari inti kota Tanjungbalai, seperti Jalan S Parman atau Jalan Listrik, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Asahan. Bahkan truk roda 10 juga tampak bebas melintasi jalanan inti Kota Tanjungbalai. Namun, walaupun menyebabkan kerusakan di sepanjang jalan yang dilintasinya itu. Namun Pemko Tanjungbalai maupun pihak kepolisian tidak ‘berani’ menertibkan maupun melarang truk tersebut melintas dari inti kota di Tanjungbalai.

 

Share this: