Benteng Asahan

Pangonal Harahap: Ini Semua Salahku, Saya Harap Umar Menyerahkan Diri

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap tampak mengenakan rompi range usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (19/7/2018) dini hari.

JAKARTA, BENTENGASAHAN.com– Bupati Labuanbatu Pangonal Harahap angkat bicara soal orang kepercayaannya Umar Ritonga. Pangonal berharap agar Umar segera menyerahkan diri menyusul ditetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK dengan bantuan Interpol Polri.

“Sangat saya harapkan kepada saudara Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus saya ini, sekiranya menyerahkan diri ke KPK,” ujar Pangonal, Selasa (24/7/2018) lalu, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui sebelum ditetapkan sebagai DPO, KPK sempat memberi peringatan kepada Umar Ritonga untuk menyerahkan diri, namun tidak diindahkan. Akhirnya, KPK hari ini mengirimkan surat DPO ke Polri dilengkapi dengan foto Umar.

Saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, tim penindakan tidak berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp500 juta karena dibawa kabur Umar Ritonga.

(Baca: Melawan dan Hendak Menabrak Satgas, Orang Dekat Bupati Labuhanbatu Itu Diburu KPK)

Selain melarikan diri saat akan ditangkap, Umar Ritonga ternyata sempat menabrak petugas tim penindakan KPK. Kebetulan saat itu Umar baru saja keluar dari sebuah bank untuk mengambil uang suap tersebut.

(Baca: Modus Titipkan Uang dan Kode Proyek Ala Bupati Labuhanbatu, Sempat Bikin KPK Kewalahan)

(Baca: OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Amankan Bukti Transfer Ratusan Juta)

Lantaran tidak berhasil mengejar Umar yang diduga berpindah-pindah lokasi, tim akhirnya memutuskan untuk mencari pihak lain yang harus segera diamankan.

Lebih lanjut, Pangonal juga menasihati Umar bahwa melarikan diri bukanlah suatu langkah yang tepat. Masih menurut Pangonal, KPK bukanlah hal yang harus ditakuti melainkan dihargai karena KPK menjalankan hukum.

(Baca: Bupati Labuhanbatu Resmi Ditahan KPK)

“Jadi, saya harapkan kepada saudara Umar untuk menyerahkan diri karena ini semua adalah kesalahan saya, bukan merupakan kesalahan saudara Umar karena saya menyuruh dia untuk melanggar peraturan,” ucap Pangonal.

(Baca: Sebelum Digeledah KPK, Pagar Rumah Bupati Labuhanbatu Digergaji)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu.

(Baca: Setahun Hartanya Naik 2 Kali Lipat, Pangonal Punya 30 Bidang Tanah dan Bangunan)

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra, pemilik PT BKA.

(Baca: Kontraktor di Labuhanbatu Tewas Ditabrak Istri Ketiga)

Oleh penyidik, Bupati Pangonal dan Umar diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp576 juta. Namun uang belum disita KPK karena dibawa lari oleh Umar.