Benteng Asahan

Ternyata, Gudang Panglong Toko Asia Maju Beroperasi Tanpa Izin

Gudang milik Toko Panglong Asia Maju, Jalan SM Raja, Rantauprapat, Labuhanbatu, diduga tidak memiliki izin. Foto ini diabadikan Selasa (23/10/2018).

RANTAUPRAPAT, BENTENGASAHAN.com– Toko Asia Maju yang beralamat di Jalan SM Raja, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, merupakan salahsatu panglong terbesar di Rantauprapat. Panglong ini sudah beroperasi sejak lama. Tapi ternyata, gudang panglong yang beroperasi di inti kota Rantauprapat itu hingga kini belum memiliki izin.

 

Salah seorang warga inisial FD, menuturkan jika keberadaan gudang panglong itu sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan protokoler. Pasalnya, di lokasi gudang itu dekat dengan pusat perbelanjaan dan lokasi perkantoran Pemkab Labuhanbatu.

“Kalau masuk truk besar yang membawa material untuk dibongkar di gudang itu, macetlah jalanan,” keluh warga.

Dia berharap Pemkab Labuhanbatu segera melakukan penertiban operasi gudang itu.

“Kita berharap agar gudang itu ditertibkanlah,” ujarnya.

(Baca: Urugan Tanah Tanpa Tahu Pemilik IUP, Pengusaha Galian C Dilapor ke Polisi)

(Baca: Agar Masyarakat Terlindungi dari Obat dan Makanan Berisiko Terhadap Kesehatan)

Sementara, Ahua, pemilik gudang panglong ketika dikonfirmasi, BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), Senin (22/10/2018), sore, mengakui jika gudang panglong miliknya belum memiliki izin, melainkan masih dalam proses pengurusan.

“Masih dalam pengurusan. Uda lama saya urus itu, hampir 30 juta uang saya keluar itu. Tapi sampai sekarang, izin belum keluar,” ujarnya.

Ketika ditanya, urus izinnya ke instansi mana, Ahua memilih merahasiakannya.

“Adalah. Sama seseorang nanti saya kasih tahu siapa orangnya. Saya juga udah pusing ini,” katanya.

Terpisah, Kasi Pengawasan Dinas Perizinan Labuhanbatu Marwan Rambe, ketika dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018), terkait adanya gudang tak berizin milik Toko Asia beroperasi di tengah Kota Rantauprapat, mengaku belum mengetahuinya.

“Belum tahu saya. Coba nanti saya cek ya,” ujarnya.

Namun, Marwan Rambe menjelaskan bahwa Izin Gudang khusus di Kota Rantauprapat mulai dari Simpang Kompi hingga Simpang Hockli, tidak dibenarkan.

(Baca: Konversi BBM ke BBG, Nelayan Labuhanbatu Terima Paket Konverter Kit)

(Baca: Mata Pengedar Narkoba Ini Terpejam, Wajahnya Terluka, Tak Guna Disesali)

Hal senada disampaikan plt Kadis Perizinan Labuhanbatu Ikramsyah. Dijelaskan, untuk pengurusan izin gudang, khusus di tengah kota Rantauprapat pasti tidak akan terbit karena terkait Amdal Lalin (lalu lintas).

“Gak bisa keluar izin gudang di tengah kota,” tegasnya.