RANTAUPRAPAT, BENTENGASAHAN.com– Gudang berikut dengan barang-barang bekas, ludes. Alat press plastik hangus dilalap api. Mobil Toyota Innova, satu-satunya mobil pribadi yang baru selesai penyicilan, tinggal rangka. Melihatnya, Anjas Safari Rambe langsung lemas. Usaha yang dibangun bertahun-tahun dengan jerih payah, luluh lantak dalam seketika.
Kerugian pengusaha botot berusia 44 tahun itu diperkirakan mencapai Rp800 juta. Sejak kejadian kebakaran yang menimpa usahanya pada Jumat (24/6/2018) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, itu kondisi kesehatannya turun drastis. Bahkan, ia sempat terkena stroke.
Tapi, Anjas tak menyerah. Ia lawan penyakitnya hingga mendapat kesembuhan.
Tapi tugasnya belum selesai. Selain membangun kembali usahanya, Anjas merasa belum menemukan keadilan di balik musibah kebakaran yang ia alami.
“Kebakaran yang meluluhlantakkan gudang barang bekas milik saya itu akibat terkena ledakan trafo milik PLN. Tapi, jangankan ganti rugi, bahkan sampai sekarang sama sekali tidak ada itikad baik dari perusahaan listrik negara itu,” kata Anjas, ketika ditemui BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), di kediamannya Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (21/11/2018).
(Baca: Pelaku Begal di Rantauprapat Ini Terjatuh Diterjang Warga)
(Baca: Trotoar Beralih Fungsi, Hak Pejalan Kaki Dirampas tapi Pemko Tanjung Balai Diam Saja)
Anjas mengisahkan, sebelum api melalap gudang barang bekas miliknya yang berada di Jalan H Adam Malik, Nomor 6, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, itu listrik PLN sedang padam. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB, listrik hidup tetapi trafo PLN tiba-tiba mengeluarkan percikan api dan terjadi ledakan sampai tiga kali. Kemudian percikan api akibat ledakan trafo PLN itu menurut Anjas, menyambar barang-barang bekas miliknya dalam gudang.
“Peristiwa itu disaksikan para tetangga yang ikut membantu pemadaman. Termasuk anak saya dan penjaga malam di gudang botot,” ujar Anjas, mengenang musibah tersebut.
Masih kata Anjas, sebelum kejadian, dia mengaku pernah melihat trafo PLN yang berada tepat di depan gudang barang bekas miliknya mengeluarkan percikan api pada Maret 2018. Kejadian itu, dia laporkan kepada petugas PLN bernama Uri di nomor HP-nya 0812-65516xxx.
Lalu, mereka memperbaikinya. Kemudian pada bulan April 2018, mereka kembali melihat trafo tersebut mengeluarkan percikan api. Saat itu, mereka menghubungi pihak PLN atas nama Arif, dengan Nomor HP 0813-97166xxx. Tidak beberapa lama, pihak PLN langsung memperbaiki trafo tersebut, tanpa menggantinya.
Sejak itu, mata Anjas tertuju pada trafo. Ia merasa was-was, sehingga hal sekecil apapun menyangkut trafo selalu ia laporkan ke PLN. Termasuk ketika melihat ada kabel yang kendor pada Mei 2018, ia lapor.
Kemudian di bulan berikutnya, Juni 2018, trafo yang hanya berjarak beberapa centimeter dengan gudang botot miliknya kembali mengeluarkan percikan api. Melihat itu, ia mengaku langsung menghubungi pihak PLN atas nama Arif, untuk segera melihat trafo tersebut. Tak lama berselang, petugas datang dan memperbaikinya.
“Saat saya tanya mengapa bisa terjadi percikan api pada trafo tersebut? Petugas PLN lapangan bilang, jika trafo itu sudah over kapasitas,” beber Anjas.
(Baca: Petaka Gas Bocor Berujung Buyarnya Pesta Sunatan, 13 Korban Luka Bakar)
(Baca: Proyek Jalan Beton By Pass Rantauprapat Abaikan Keselamatan Pengendara)
Dari situ, Anjas kemudian menduga kuat bahwa ledakan trafo yang mengakibatkan gudang usaha miliknya luluh lantak adalah sebagai akibat kelalaian pihak PLN itu sendiri.
“Kalau sudah tahu over kapasitas, kenapa dipertahankan? Sekarang, usaha saya ludes sebagai dampak kelalaian itu, siapa yang bertanggung-jawab? Ke mana PLN?” tanya Anjas dengan nada tinggi.
Polisi Hentikan Penyelidikan
Dia menuturkan, masalah ini sebelumnya sudah ditangani pihak penyidik Polres Labuhanbatu. Beberapa kali tim Labfor Poldasu turun mengecek kejadian TKP (tempat kejadian perkara) kebakaran gudang miliknya yang disebabkan meledaknya trafo milik PLN.
Setelah ditunggu tunggu hasilnya pada 7 November 2018, dia dipanggil Kasat Serse Polres Labuhanbatu AKP Jama K Purba, melalui penyidik pembantu S Ritonga. Ia mengaku diberi surat Laboratorium Forensik Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tehnik Kriminalistik TKP Gudang Barang miliknya.
“Kesimpulannya bahwa kasus ini tidak bisa ditindak-lanjuti karena lokasi api kebakaran (LAPAK) dan penyebab teknis terjadinya api pertama kebakaran tidak dapat ditentukan secara teknis kriminalistik karena TKP kebakaran telah mengalami perubahan,” sebutnya.
(Baca: Rumah Bustami Hangus Terbakar, Jamaluddin Relakan Rumahnya Dirusak)
(Baca: Rumah Dilalap Api di Kisaran, Mobil Pajero dan CRV Ikut Terbakar)
Menanggapi kesimpulan itu, Anjas mengaku belum puas, hanya karena gudang miliknya yang terbakar itu dia perbaiki, padahal lokasinya masih sama.
“Wajar gudang itu diperbaiki karena itu tempat usaha saya. Lagian kan ada foto dan video kejadian serta saksi-saksi,” ujar Anjas, seraya menjelaskan akan melakukan upaya hukum gugatan class action ke pihak PLN di PN Rantauprapat.
Sementara itu, pihak PLN Area Rantauprapat hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut.