Setor Rp579 Juta, Pemborong dan PPK Proyek Lampu Jalan Tetap Ditahan
- BENTENGASAHAN.com - Kamis, 22 Nov 2018 - 22:39 WIB
- dibaca 898 kali
Kasi Pidsus Muhammad Husairi menambahkan, setelah menerima hasil audit dari Inspektorat, pihaknya kemudian menetapkan rekanan (kontraktor) dan PPK LPJU tersebut menjadi tersangka.
“Tersangka P selaku Direktur PT Mangun Coy, pemenang lelang dan pelaksana proyek LPJU tersebut,” ujarnya.
Husairi menambahkan, tersangka P datang bersama saudaranya ke Kejari Labuhanbatu dengan membawa tas ransel yang berisi uang pecahan Rp100 ribu yang dibungkus dengan plastik hitam untuk dikembalikan ke kas negara.
“Tersangka P kami panggil untuk hadir hari ini sebagai tersangka. Rupanya ada itikad baiknya untuk mengembalikan uang negara,” tambah Husairi.
(Baca: Modus Titipkan Uang dan Kode Proyek Ala Bupati Labuhanbatu, Sempat Bikin KPK Kewalahan)
(Baca: KPK Dalami Aliran Uang Rp46 Miliar ke Pangonal Harahap)
Usai dilakukan serah terima uang tersebut, pihak Kejaksaan Labuhanbatu langsung melakukan penyetoran ke kas negara melalui bank BRI.
“Uangnya sudah disetor ke kas negara. Setelah ini, kami melanjutkan penyidikan,” ujar Husairi.