Setor Rp579 Juta, Pemborong dan PPK Proyek Lampu Jalan Tetap Ditahan

Share this:
OEN HASIBUAN-BMG
Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto, didampingi Kasi Pidsus M Husairi dan tersangka P, usai melakukan serah terima uang kerugian negara senilai Rp579.770.336 di Ruang Pelayanan Kantor Kejari Labuhanbatu, Kamis (22/11/2018).

RANTAUPRAPAT, BENTENGASAHAN.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan H Adam Malik/By Pass Rantauprapat pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp3.954.300.000. Kini, kedua tersangka dititipkan di LP Lobusona Rantauprapat.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka P (55), warga Jalan Bahagia/By Pass Nomor 6, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, didampingi adiknya terlebih dahulu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp579.770.336 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

Kedua tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum pada Dinas CKTR Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013 berinisial P dan S saat hendak dikirimkan ke LP Lobusona, Kamis (22/11/2018).

 

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Labuhanbatu menetapkan dua tersangka, yakni P selaku pemborong (rekanan) dan S (57), warga Jalan Langgeng, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK/pengendali kontrak).

“Tersangka P mengembalikan kerugian negara berupa uang sebesar Rp579.770.336,” kata Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto, didampingi Kasi Pidsus M Husairi, Kasi Intelijen Muhammad Junaidi, para jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Daniel Tulus Sihotang, Septian Tarigan, Muhammad Afif, Lusiana, Yuliana Depari dan BV Doloksaribu, di Ruang Pelayanan Kantor Kejari Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Kamis (22/11/2018).

(Baca: Tangan Kanan Bupati Nonaktif Labuhanbatu Ditahan KPK)

(Baca: 2019, Pengelolaan APBD Labuhanbatu Harus Transparan)

Setyo menjelaskan, proyek pengadaan dan pemasangan LPJU terdiri dari tiang listrik, trafo, kabel, piting, dan bola lampu. Proyek ini menggunakan dana APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2013 sebesar Rp3.954.300.000. Namun harga tiang, trafo, dan biaya pemasangannya terindikasi di mark-up dari harga sebenarnya.

“Ini masih penyidikan. Penghitungan indikasi mark-up kami serahkan ke Inspektorat Pemkab Labuhanbatu dan dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp579.770.336,” terang Setyo Pranoto.

Share this: