Enam ‘Titah’ Bupati Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Poin 4 Wajib Anda Ketahui
- BENTENGASAHAN.com - Rabu, 5 Des 2018 - 21:03 WIB
- dibaca 244 kali
Share this:
OEN HASIBUAN
Salahsatu agen resmi Pertamina saat melakukan operasi pasar (OP) menyalurkan elpiji 3 kg kepada masyarakat di Rantauprapat, beberapa waktu lalu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga elpiji bersubsidi dari pemerintah tersebut.
4. Kepada para agen dan pangkalan elpiji 3 kg yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pangkalan dilarang mendistribusikan elpiji bersubsidi 3 kg langsung kepada pengecer.
- Pangkalan wajib mengutamakan masyarakat di lingkungannya.
- Pangkalan dilarang keras mengecer keliling.
- Pangkalan dilarang menyalahgunakan isi tabung elpiji bersubsidi.
- Pangkalan wajib menjual elpiji bersubsidi 3 kg, sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pangkalan wajib mendistribusikan elpiji 3 kg kepada masyarakat/usaha mikro yang memiliki KTP/Kartu Keluarga (KK) atau identitas lain yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa atau usulan RT/RW/Kepala lingkungan setempat.
- Agen dan pangkalan dilarang keras menjual elpiji bersubsidi 3 kg keluar daerah Kabupaten Labuhanbatu.
- Agen wajib mengawasi setiap Pangkalan.
(Baca: Harganya Selangit, Pemko Diduga ‘Main Mata’ Dengan Penyalur Elpiji 3 Kg)
(Baca: Harga Eceran Gas Elpiji Bersubsidi Tembus Rp30 Ribu per Tabung)
5. Setiap pangkalan wajib memenuhi segala persyaratan baik fasilitas, peralatan, dan keamanan lainnya, seperti:
- Bangunan harus memiliki ventilasi yang cukup serta larangan merokok.
- Memasang papan nama pangkalan serta HET, sesuai ketentuan agar dapat dilihat masyarakat.
- Menyediakan racun api, cap/stempel pangkalan, timbangan, dan bak pendeteksi kebocoran tabung LPG 3 kg.
Share this: