Selain Dituntut 8 Tahun Penjara, Pangonal Harahap Bayar Uang Pengganti Segini..

Share this:
BMG
Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap menangis seusai menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/12/2018).

MEDAN, BENTENGASAHAN.com– Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap, dengan agenda tuntutan digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/3/2019) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, terdakwa Pangonal Harahap terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 Dolar Singapura dari kontraktor Effendy untuk beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.

“Menuntut terdakwa Pangonal Harahap selama 8 tahun serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Dody Sukmono.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Pangonal untuk membayar uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 Dolar Singapura.

“Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan satu tahun kurungan,” ucap Dody, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi.

KPK juga menuntut Pangonal diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak dipilihnya.

“Perlu memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa Pangonal Harahap berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun 6 bulan,” tandas Dody.

BacaSetahun Hartanya Naik 2 Kali Lipat, Pangonal Punya 30 Bidang Tanah dan Bangunan

Dalam amar tuntutannya, KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Pangonal. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” sebut Dody.

Share this: