MEDAN, BENTENGASAHAN.com– Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap, dengan agenda tuntutan digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/3/2019) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, terdakwa Pangonal Harahap terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 Dolar Singapura dari kontraktor Effendy untuk beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.
“Menuntut terdakwa Pangonal Harahap selama 8 tahun serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Dody Sukmono.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Pangonal untuk membayar uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 Dolar Singapura.
“Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan satu tahun kurungan,” ucap Dody, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi.
KPK juga menuntut Pangonal diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak dipilihnya.
“Perlu memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa Pangonal Harahap berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun 6 bulan,” tandas Dody.
Baca: Setahun Hartanya Naik 2 Kali Lipat, Pangonal Punya 30 Bidang Tanah dan Bangunan
Dalam amar tuntutannya, KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Pangonal. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” sebut Dody.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa Pangonal Harahap dinilai KPK telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). Dalam dakwaan KPK, Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.
Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Baca: Pangonal Harahap: Ini Semua Salahku, Saya Harap Umar Menyerahkan Diri
Uang sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 Dolar Singapura itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017 dan 2018.