RANTAU, BENTENGASAHAN.com– Personel Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang anak buah bandar narkoba Firman Pasaribu alias ‘Man Batak’. Identitas keduanya, masing-masing berinisial MZ alias Zuned (31) dan HT alias Ogut (43).
“Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu. Mereka ditangkap Minggu (7/2) di lokasi berbeda,” kata AKP Martualesi Sitepu, Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, Senin (8/2/2021).
Martualesi mengatakan, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan.
Dia menyebutkan, dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 52,77 gram, tiga unit ponsel, satu pedang samurai, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“Untuk tersangka Ogut berperan sebagai kurir. Sedangkan, tersangka Zuned berperan mengutip uang hasil penjualan,” ungkap Martualesi.
Baca: Dari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita
Baca: Terungkap di Sidang, Manurung Bersaudara Pasok Narkoba Lewat Tanjung Sarang Elang
Dikatakan, tersangka Zuned merupakan residivis kasus narkotika dari jaringan lama sindikat Man Batak.
“Yang bersangkutan merupakan residivis yang pernah ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu Tahun 2017 dan divonis empat tahun. Kemudian, bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka selama di penjara, dibiayai oleh ‘Man Batak’. Kemudian, setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba itu,” beber Martualesi.
Terhadap kedua tersangka, Martualesi menegaskan, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca: Heboh Penggerebekan di Hotel, Pasutri Sempat Dikira Bandar Narkoba, Lalu Dilepas
Baca: Narkoba dari Malaysia, Upah Rp10 Juta Belum Diterima, Hukuman Mati Menanti
Untuk diketahui, pihak kepolisian sebelumnya telah meringkus bandar besar narkoba bernama Firman Pasaribu alias ‘Man Batak’ pada Selasa (3/2) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Man Batak merupakan salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu, selama satu dekade.
Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia.