Narkoba dari Malaysia, Upah Rp10 Juta Belum Diterima, Hukuman Mati Menanti

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Wapolres Kompol E Bona Sinaga, dan Ketua Timsus Kompol M Junjung Siregar, saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Mako Polres Tanjungbalai, Selasa (18/2/2020).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Rahmad Fahmi alias Fahmi (23) dan Erianto alias Anto (36) tertunduk lemas. Bisnis peredaran narkoba yang digeluti keduanya dibongkar polisi, upah Rp10 juta yang dijanjikan pun hangus. Kini, keduanya harus siapkan mental menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam acara konferensi pers di Mako Polres Tanjungbalai, Selasa (18/2/2020), mengatakan, Rahmad Fahmi alias Fahmi dan Erianto alias Anto telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba. Dari tangan keduanya disita barang bukti 4.500 butir pil happy five dan 394,98 gram narkotika jenis sabu.

Putu menjelaskan, penangkapan tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi ini adalah pengembangan dari tersangka Erianto alias Anto yang sudah lebih dulu tertangkap pada Minggu (16/2/2020), malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tersangka Erianto diamankan barang bukti sebanyak 91,49 gram sabu.

Kepada petugas, tersangka Erianto mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Rahmad Fahmi alias Fahmi. Sekitar tiga jam kemudian, Senin (17/2/2020) sekira pukul 01.00 WIB, Timsus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara menangkap tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi dari kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dari kediaman Rahmad Fahmi, di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak bertuliskan Arashi, di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan besar berisi narkotika jenis sabu seberat 394,98 gram, 1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil Happy Five sebanyak 4.500 butir, dan 2 unit timbangan elektrik.

“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah benar miliknya,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam acara konferensi pers di Mako Polres Tanjungbalai, Selasa (18/2/2020).

BacaHotel Tresya Digerebek, 13 Pengunjung Diamankan, 9 Orang Positif Narkoba

Menurut Putu, tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi memeroleh barang haram tersebut melalui tersangka R, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran Timsus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Tanjungbalai. Sementara, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan tersangka bertindak sebagai kurir yang bertugas menyerahkan barang ke pemesan atas perintah dari R (DPO), selaku pemilik barang.

Tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi mengaku, akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk per kilogram narkotika jenis sabu yang diantarkannya. Sementara, dari pil happy five tersebut, tersangka mengaku akan menerima upah saat pemiliknya datang mengambil barangnya.

Tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi (paling kanan) bersama dengan tersangka lainnya ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Tanjungbalai, Selasa (18/2/2020).

Putu Yudha juga menginformasikan, barang bukti yang diamankan dari tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi adalah 1 bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu dengan berat bersih 394,98 gram, 1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 berisi psikotropika jenis pil Happy Five sebanyak 4.500 butir, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Oppo warna merah, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, dan 1 buah kotak bertuliskan Arashi.

Terhadap tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yunto Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

BacaDi Balik Tawa Pemusnahan Narkoba Miliaran Rupiah, Ada Wajah Lesu Lima Tersangka

Sedangkan tersangka Erianto alias Anto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Share this: