LABURA, BENTENGASAHAN.com– Baru beberapa saat setelah bandar sabu Ali Bogel ditangkap, warga Desa Merbau Selatan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali resah. Belakangan, muncul Rahmad Syahputra alias Dedek alias Dagol dengan bisnis haramnya.
Warga yang mengetahui jika Dedek meneruskan bisnis abang kandungnya, Ali Bogel, mulai merasa terusik. Mereka pun semakin khawatir akan masa depan anak-anak muda generasi penerus di desanya karena belakangan Polsek Merbau seakan tidak berdaya menindak Rahmad Syahputra alias Dedek.
Pesimisme warga itu bukan tidak beralasan. Sebab dalam banyak kesempatan, Polsek Merbau beberapa kali melakukan pengungkapan narkoba di Desa Merbau Selatan, namun yang terjaring hanya pengonsumsi narkoba. Sementara, Rahmad Syahputra alias Dedek alias Dagol sama sekali tidak tersentuh.
Atas kondisi itu, warga setempat kemudian nekat melaporkan bisnis narkoba yang dikendalikan Rahmad Syahputra alias Dedek alias Dagol langsung kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan via WhatsApp (WA).
Baca: Akhir Pekan di Kota Medan, Sekda Nias Utara Terjaring Razia Lagi Dugem
Baca: Dari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita
Dan, berselang seminggu kemudian, personel Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan Rahmad Syahputra alias Dedek dari kediamannya di Dusun Inpres Tanah Seribu, Desa Merbau Selatan, pada Sabtu (12/6/2021), sore sekira pukul 18.00 WIB.
Rahmad Syahputra diringkus saat sedang menunggu pembeli di teras rumahnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 3 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 2,52 gram, uang tunai sebesar Rp355 ribu, dan 1 unit ponsel merk Nokia warna hitam.
Kepada petugas, ayah dua orang anak ini mengaku baru jalan tiga bulan melakoni bisnis narkoba. Dia menyebutkan, omset penjualan sebanyak 2 gram setiap 4 harinya, dengan perolehan keuntungan sebesar Rp300 ribu hingga 400 ribu per gram. Atau rata-rata keuntungan sebesar Rp6 juta per bulan.
Ditanya dari mana memeroleh sabu, pria 36 tahun ini mengaku mendapatkannya dari seseorang. Setiap kali ingin memesan narkoba, Dedek melakukannya lewat telepon.
“Saat ini, kita masih melakukan pengembangan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit.
Baca: Potret Yafeti Nazara, Sekda Nias Utara Yang Terjaring Saat Dugem di Medan
Baca: Dicegat Petugas, Pelaku Narkoba Ini Secepat Kilat Hilangkan Barang Bukti
Atas perbuatannya, Parikhesit menegaskan, tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 subs 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.