Spesialis Curanmor Perkantoran di Labura Diringkus, Satu Pelaku Oknum PNS
- BENTENGASAHAN.com - Jumat, 8 Jul 2022 - 17:09 WIB
- dibaca 174 kali
Salahsatu Pelaku PNS Aktif di Dinas Pendidikan Psp
Dari pemeriksaan, salahsatu pelaku berinisial EHN mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masih aktif di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan (Psp). Sementara, pelaku inisial D merupakan bekas honorer di Dinas Pemadam Kebakaran.
Selain itu, keduanya juga memiliki cacat hukum. EHN merupakan residivis kasus curanmor bertindak sebagai penadah. Sementara, D merupakan residivis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Masih dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku jika hasil dari perbuatan tindak pidana kejahatan itu mereka gunakan antara lain untuk membeli narkotika.
Baca: Curanmor di Sekolah Al Washliyah Tanjungbalai Terungkap, Vario Korban Dijual ke Tanjung Leidong
Baca: Polisi Diserang Pakai Parang, Residivis Ini Ditembak
Atas perbuatannya, terhadap tersangka EHN dan D akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.