TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu; Rengki Fauzi Hasibuan (30) dan Fahri Rambe (23) diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dari kediaman Rengki di Jalan Pasar Banjar Dusun XVI, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Adi Haryono, Kamis (6/12/2018) menuturkan, kedua tersangka ditangkap saat duduk-duduk di kediaman tersangka Rengki Fauzi Hasibuan, Jalan Pasar Banjar, Dusun XVI, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial RD, warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
(Baca: Terungkap, Transaksi Narkoba di SPBU Pulo Bandring Asahan)
(Baca: Wajah Nelayan Ini Melas Saat Diapit Petugas Satres Narkoba)
Akan tetapi, saat dilakukan pengembangan sesuai dengan petunjuk dari kedua tersangka, laki-laki berinitial RD tersebut tidak berhasil ditemukan. Namun akan terus dilakukan pencarian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka berikut seluruh barang buktinya, telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. Adapun barang bukti diamankan; sembilan bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,17 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong.
(Baca: Muhammar Khadafi dan 2 Pelaku Narkoba Lainnya Diringkus, Barang Bukti 2,78 Gram Sabu)
(Baca: OK Kurnia Aryetta Terjerat Kasus Narkoba, Ngakunya PNS di Pemkab Batubara)
Dalam pengungkapan itu, petugas juga menyita barang bukti lain, seperti satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu bungkus kotak rokok merk Magnum warna biru, dan satu buah dompet warna cokelat.