Penyelundupan Narkoba Jalur Jalinsum, 10 Kg di Kisaran, 60 Bungkus di Batubara

Share this:
BMG
Kedua tersangka berikut dengan 60 bungkus sabu saat diamankan petugas BNN di Mapolsek Indrapura, Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua tersangka diamankan petugas BNN dari mobil Innova BM 1033 BA saat melintas di jalan lintas Sumatera, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Batubara.

BATUBARA, BENTENGASAHAN.com– Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam dua hari terakhir kembali menggagalkan penyelundupan narkoba dari jalur jalinsum (jalan lintas Sumatera). Kamis (11/4/2019) malam, berhasil diamankan sebanyak 10 kg sabu, dari depan Hotel Megasari Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Keesokan harinya Jumat (12/4/2019), siang sekitar pukul 12.00 WIB, sebanyak 60 bungkus sabu ditemukan dari dari mobil Innova warna abu-abu BM 1033 BA saat melintas di jalinsum, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Dari dalam mobil itu, dua orang diamankan, satu diantaranya mengaku mantan polisi berpangkat Bripda.

Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan membenarkan peristiwa pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh dilakukan BNN tersebut.

“Tim BNN dipimpin Kombes Leo Bona Lubis berhasil memberhentikan laju mobil Innova yang di dalamnya terdapat dua orang dan tiga buah tas,” beber Habeahan.

BacaTanjungbalai Darurat Narkoba, BNN Tangkap Pemilik 31 Kilogram Sabu

BacaDiamankan Saat Menimbang Sabu di Rumah Kost, Tiga Plastik Berisi Narkoba Disita

Habeahan menuturkan, saat petugas BNN melakukan penggeledahan, ditemukan 60 bungkusan. Setelah diselidiki, bungkusan tersebut berisi sabu. Selanjutnya, kedua orang yang berada di dalam mobil beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Indrapura.

BacaKecuali Narkoba, Judi dan Perceraian, Junimart Girsang: Hubungi Saya!

BacaWasekjend Demokrat Andi Arief Ditangkap karena Narkoba, Polisi Juga Temukan Kondom

Adapun identitas kedua orang tersebut; Setiawan alias Al Ghazali (23), warga Jalan Tuaka, Gang Rindang Permata, Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan, Provinsi Riau dan Santo (36), warga Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senampelan, Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka Setiawan mengaku mantan Anggota Polri, yang sudah dipecat dengan pangkat Bripda,” terang Habeahan.

Selanjutnya, kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, belum ada keterangan resmi dari BNN dari pengungkapan kasus ini.

Share this: