Penyelundupan Narkoba Jalur Jalinsum, 10 Kg di Kisaran, 60 Bungkus di Batubara

Share this:
BMG
Kedua tersangka berikut dengan 60 bungkus sabu saat diamankan petugas BNN di Mapolsek Indrapura, Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua tersangka diamankan petugas BNN dari mobil Innova BM 1033 BA saat melintas di jalan lintas Sumatera, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Batubara.

10 Kilogram Sabu Dicampur Getah Karet

Sehari sebelumnya, BNN juga menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia masuk wilayah Indonesia. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menerangkan, pihaknya mengamankan sebanyak 10 kg sabu, dari jalan lintas Sumatera, tepatnya di depan Hotel Megasari Kota Kisaran, Kamis (11/4/2019) malam.

“Sebanyak 10 kg sabu yang diamankan ini dibungkus dalam 10 bungkus kotak berlapis lakban yang dicampur dengan getah karet kering untuk mengelabui petugas,” ujar Arman, Jumat (12/4/2019).

Selain mengamankan 10 kg sabu, Arman menyebutkan, pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka. Ketiganya masing-masing atas nama Usman, Rianto, dan Devi Yanti.

“Modusnya, narkotika itu dimasukkan ke Indonesia melalui jalur laut di Dumai untuk dibawa ke Aceh dan Sumut. Adapun predaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Malaysia–Indonesia (Aceh-Dumai-Medan),” terang Arman.

BacaPeredaran Narkoba di Simpang Gambus Disinyalir Cukup Besar, Terduga Bandar Diciduk

BacaLolos Penembakan Polisi, Pengendara Yamaha NMAX Diperkirakan Bawa 5 Kg Sabu

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan saat transaksi tengah berlangsung. Dari hasil interogasi, mereka mengakui bahwa 10 kg sabu itu sebelumnya dibawa dari Dumai menuju Kisaran oleh Rianto dengan menggunakan truk, yang kemudian diserahkan oleh Usman (asal Aceh) ditemani oleh Devi Yanti (asal Medan).

“Pada saat Rianto menyerahkan barang ke Usman, itulah dilakukan penangkapan oleh oleh Tim BNN,” beber Arman.

BacaMasuk Via Beting Kuala Kapias, Ditembak Mati di Yos Sudarso, 15 Kg Sabu Disita

BacaTerlibat Penyelundupan 15 Kg Sabu, ‘Anak Buah’ HM Syahrial di Golkar Dipecat

Sementara itu, lanjut Arman, dari keterangan Usman, diketahui bahwa narkotika itu dibawa dari Dumai atas perintah Yun, selaku pemilik barang. Berbekal informasi ini, selanjutnya Tim BNN melakukan pengembangan, dengan menangkap Yun di Daerah Jambu Aye, Kabupaten Aceh Utara.

“Selain barang bukti narkotika, kita juga mengamankan 1 unit mobil Honda Jazz warna putih, mobil truk, beberapa HP, Honda Civic, serta sejumlah atm dan buku bank. Saat ini seluruh Barang Bukti dibawa ke BNNP Sumut,” ujar Arman mengakhiri.

Share this: