Ngakunya Bisa Beri Pekerjaan Satpam, Ternyata Hanya Modus, Honda PCX Korban Dibawa Kabur
- BENTENGASAHAN.com - Minggu, 27 Feb 2022 - 21:23 WIB
- dibaca 352 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Rudi Candra Siregar alias Regar (47) harus berurusan dengan hukum dan diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Warga Dusun I, Desa Telaga, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, ini diringkus atas kasus penggelepan sepeda motor Honda PCX.
Informasi diperoleh, awalnya Regar menawarkan jadi calo pekerjaan untuk menjadi security atau satpam terhadap korban Reza Aulia (20), warga Dusun I, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, Regar mengajak Reza bertemu di tukang jahit Damai Taylor, Jalan Teuku Umar, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai untuk menjahitkan pakaian satpam.
Kemudian, Reza bersama dengan saksi M Iqbal pergi menemui tersangka di tukang jahit tersebut.
Setelah Reza dan saksi M Iqbal selesai diukur badannya oleh tukang jahit, kemudian Regar mengajak saksi M Iqbal untuk membeli pakaian di toko lain, dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Setibanya di depan dealer sepeda motor Yamaha, Regar menyuruh saksi M Iqbal turun dengan alasan tersangka hendak menemui keluarganya. Dan, sejak itu Regar pun tak kembali lagi.
Akibatnya, Reza kehilangan sepeda motor berjenis Honda PCX warna hitam dengan kerugian sekitar Rp30 juta, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai.
Baca: Sepeda Motor dan Ponsel Dipinjamkan ke Teman Baru, Tak Balik
Baca: Dipenjara Karena Pinjam Sepeda Motor Tak Pernah Kembali, Alasan Ingin Melihat Anak
Atas laporan pengaduan korban Reza, personel Sat Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Regar dari Simpang Jawi-jawi, Desa Panai Hilir, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (23/2/2022), sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, Regar langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan. Sekarang, Regar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tanjungbalai dengan sangkaan melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo membenarkan adanya penangkapan terhadap Rudi Candra Siregar alias Regar tersebut atas laporan dari korban yakni Reza Aulia.
Baca: Warga Pantai Labu Ini Dipaksa Kembali ke Tanjungbalai, Kembalikan Sepeda Motor Majikanmu!
Baca: Pengakuan Kombes Riko saat Diperiksa Propam Polri
Atas peristiwa itu, AKP Eri Prasetiyo mengimbau masyarakat agar waspada dengan orang-orang yang menawarkan pekerjaan karena tujuannya adalah untuk melakukan kejahatan.
“Saya mengimbau kepada setiap masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya bila ada orang yang menawarkan pekerjaan namun akhirnya adalah penipuan. Jika ada masyarakat yang merasa sudah mengalami penipuan dengan cara yang sama, agar segera melaporkannya ke Polres Tanjungbalai,” ujar Eri.