Program Bedah Rumah di Tanjungbalai Diduga Jadi Bancakan Elit Parpol Penguasa 

Share this:
BMG
Proses pembangunan bedah rumah sedang berlangsung di Dairi. Program nasional bagi masyarakat tidak mampu juga bakal direalisasikan di Kota Tanjungbalai.

Namun, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai Yusmada SH, ketika dihubungi BENTENGASAHAN.com, melalui selularnya, membantah dugaan itu. Yusmada menegaskan sama sekali tidak pernah ada intervensi soal penetapan rumah warga penerima bantuan, melainkan semua sesuai hasil survei oleh petugas yang dipercayakan.

“Kita tidak pernah intervensi. Semua sesuai prosedur dan ketentuan berlaku,” ucap Yusmada.

Meski demikian, Yusmada berjanji akan mengecek kembali apakah warga penerima bantuan bedah rumah sesuai kriteria atau tidak.

“Saya akan cek ke petugasnya,” ujar Yusmada.

Untuk diketahui, program bedah rumah merupakan program Nasional ditujukan untuk membenahi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kondisinya tidak layak huni. Tahun 2018 ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,254 miliar untuk membenahi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

Ada dua jenis bantuan untuk membenahi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, yakni untuk Pembangunan Baru (PB) dengan bantuan sebesar Rp30 juta per unit dan untuk Peningkatan Kualitas (PK) dengan besar bantuan sesuai klasifikasi kerusakan rumah ringan (sebesar Rp7,5 juta), sedang (Rp10 juta), dan berat (Rp15 juta). Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bahan bangunan sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun rumahnya.

(Baca: 15 Mobil dan 5 Motor Dinas Pemko Tanjungbalai Akan Dilelang, Ini Jenisnya..)

(Baca: 5 Pasangan Tak Resmi Diamankan dari Sejumlah Penginapan di Tanjungbalai)

Selain itu, ada tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menerima bantuan perbaikan perumahan. Yakni; ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 72 m2, atap rumah terbuat dari daun atau lainnya, dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya, lantai tanah, tidak mempunyai akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik, dan tidak ada akses ke air minum layak.

Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit rumah per desa/kelurahan dan ada legalitas tanah calon penerima bantuan biar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak ada pungutan bagi masyarakat yang menerima bantuan.

Share this: