Benteng Asahan

Program Bedah Rumah di Tanjungbalai Diduga Jadi Bancakan Elit Parpol Penguasa 

Proses pembangunan bedah rumah sedang berlangsung di Dairi. Program nasional bagi masyarakat tidak mampu juga bakal direalisasikan di Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Program bedah rumah tahun anggaran (TA) 2018 di Kota Tanjungbalai sebagian sudah berlangsung. Namun protes warga menyeruak ke publik, karena program Jokowi itu ternyata diduga jadi bancakan elit partai politik (parpol) penguasa saat ini di Kota Tanjungbalai.

Dugaan bahwa program bedah rumah telah dijadikan bancakan elit parpol itu berawal dari penuturan sejumlah warga di Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Adalah mereka yang sebelumnya telah menerima kedatangan petugas survei dari Tim Bedah Rumah.

Tapi, seiring berjalannya waktu rumah yang dibedah justru bukan rumah mereka, melainkan rumah warga lain yang tergolong lebih layak. Dan, belakangan yang mendapat program bedah rumah itu adalah mereka yang masuk dalam kepengurusan parpol yang berkuasa saat ini di Kota Tanjungbalai.

Seperti penuturan Edi, salahseorang Selat Tanjung Medan, ada banyak rumah warga berpenghasilan rendah dan sudah tidak layak huni di Kelurahan Selat Tanjung Medan, ini disurvei petugas. Bahkan sudah dijanjikan akan mendapat bantuan bedah rumah.

“Akan tetapi, yang mendapat bantuan bedah rumah itu justru warga yang mampu. Bukan yang tidak mampu dan sudah disurvei itu,” ucap Edi, kepada BENTENGASAHAN.com, Minggu (5/8/2018).

Maka dari itu, mereka curiga jika survei itu hanya sebagai syarat formil pemerintah setempat untuk memuluskan program bedah rumah itu. Sementara fakta lapangan, warga yang mendapat bantuan bedah rumah adalah mereka yang masuk keanggotaan parpol pengusaha saat ini di Kota Tanjungbalai.

“Jadi, rumah kami hanya objek survei. Tapi yang dapat mereka yang mau bergabung ke parpol yang sedang berkuasa di Kota Tanjungbalai,” ujar warga lainnya yang tidak ingin namanya disebutkan.

(Baca: Abdi Nusa Ikut Nyaleg Tapi Masih Jabat Sekda Kota Tanjungbalai, Tak Etislah)

(Baca: Daftar Bacaleg Golkar, Abdi Nusa Masih Jabat Sekdako Tanjungbalai)

Namun, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai Yusmada SH, ketika dihubungi BENTENGASAHAN.com, melalui selularnya, membantah dugaan itu. Yusmada menegaskan sama sekali tidak pernah ada intervensi soal penetapan rumah warga penerima bantuan, melainkan semua sesuai hasil survei oleh petugas yang dipercayakan.

“Kita tidak pernah intervensi. Semua sesuai prosedur dan ketentuan berlaku,” ucap Yusmada.

Meski demikian, Yusmada berjanji akan mengecek kembali apakah warga penerima bantuan bedah rumah sesuai kriteria atau tidak.

“Saya akan cek ke petugasnya,” ujar Yusmada.

Untuk diketahui, program bedah rumah merupakan program Nasional ditujukan untuk membenahi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kondisinya tidak layak huni. Tahun 2018 ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,254 miliar untuk membenahi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

Ada dua jenis bantuan untuk membenahi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, yakni untuk Pembangunan Baru (PB) dengan bantuan sebesar Rp30 juta per unit dan untuk Peningkatan Kualitas (PK) dengan besar bantuan sesuai klasifikasi kerusakan rumah ringan (sebesar Rp7,5 juta), sedang (Rp10 juta), dan berat (Rp15 juta). Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bahan bangunan sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun rumahnya.

(Baca: 15 Mobil dan 5 Motor Dinas Pemko Tanjungbalai Akan Dilelang, Ini Jenisnya..)

(Baca: 5 Pasangan Tak Resmi Diamankan dari Sejumlah Penginapan di Tanjungbalai)

Selain itu, ada tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menerima bantuan perbaikan perumahan. Yakni; ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 72 m2, atap rumah terbuat dari daun atau lainnya, dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya, lantai tanah, tidak mempunyai akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik, dan tidak ada akses ke air minum layak.

Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit rumah per desa/kelurahan dan ada legalitas tanah calon penerima bantuan biar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak ada pungutan bagi masyarakat yang menerima bantuan.