SIANTAR, BENTENGASAHAN.com– Niat ingin menyambung hidup, Juliana rela meninggalkan keluarga dan merantau ke Kota Pematangsiantar. Di kota berhawa dingin itu, Juliana bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di kediaman Erika boru Simatupang, Komplek perumahan Griya Kota Pematangsiantar.
Selama 2 tahun bekerja, Juliana mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisik. Bahkan, hampir tiap hari. Ditendang, dilempar pakai bangku dan bentuk kekerasan fisik lainnya. Begitu pun, Juliana tetap sabar.
Puncaknya, pada Jumat (22/6/2018) lalu, Juliana dipukul. Lalu, kepalanya dimartil sampai luka parah.
Juliana bercerita, sebelum insiden kekerasan fisik itu, dia sedang menjaga ketiga anak Erika di rumah Komplek perumahan Griya. Namun tiba-tiba, FR (1), anak bungsu Erika yang sedang bermain terjatuh dari bangku. Erika yang melihat anaknya terjatuh kemudian datang lalu menyalahkan Juliana.
(Baca: Yang Nikam Sudah Ditangkap, 3 Rekannya Diberi Waktu Seminggu Serahkan Diri)
Erika langsung memukul dan menendang Juliana. Tak hanya itu, Erika mengambil martil dari gudang dan memukul kepala dan punggung wanita asal Tanjung Balai itu pakai martil.
Mendapatkan perlakuan seperti itu, Juliana berkali-kali minta ampun. Tapi, Erika tetap membabi buta. Wanita berusia 28 tahun itu terus dipukuli.
(Baca: Program Bedah Rumah di Tanjungbalai Diduga Jadi Bancakan Elit Parpol Penguasa)
Usai dipukuli, Juliana membersihkan darahnya yang berceceran di lantai. Lalu kembali bekerja. Dan, ketika membuang sampah ke luar rumah, tetangganya pun melihat luka di kepala Juliana.
Bersama warga dan RT, Juliana lalu dibawa ke rumah sakit untuk berobat. Kemudian kasus kekerasan itu sampai ke telinga petugas kepolisian. Tapi hingga saat ini, pelaku Erika belum ditahan. Belum diketahui pasti alasan mengapa Erika belum ditahan.
(Baca: Asyik Nyabu di Rumah, Dua Pria Ini Diringkus)
Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan, kepada BENTENGTIMES.com (grup BENTENGASAHAN.com), Jumat (3/8/2018), mengatakan jika Erika boru Simatupang sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Juliana, (kini) mantan pembantunya.
“Sudah jadi tersangka (Erika). Nanti saya konfirmasi dulu ke Kasat Reskrim, karena saya tidak terlalu fokus ke semua kasus. Ada beberapa yang sudah saya minta keterangan tapi yang terkini saya belum monitor,” ucap Doddy Hermawan.
(Baca:Petugas Jaga Malam Nyabu di Atas Sampan Sungai Kepayang)
Doddy melanjutkan, pihaknya masih perlu memintai keterangan Juliana untuk memperkuat status tersangka Erika.
“Masih minta keterangan korban untuk memperkuat tersangkanya ini,” katanya.
(Baca:Antara Balai Di Ujung Tanjung Atau Bisnis Tambang Pasir Yang Menggiurkan)
Namun, kata Doddy, pihaknya juga perlu koordinasi dengan psikiater terkait kesehatan jiwa Juliana.
“Pada saat korban ditanya, kadang ketawa sendiri, senyum sendiri. Yang ditanya dengan yang dijawab berbeda. Makanya kota masih koordinasi dengan psikiater,” imbuhnya.
(Baca:Andi Menunduk, Rupanya Selain Kerja di Grosir Nyambi Edar Sabu)
Terpisah, Roy Simangunsong, kuasa hukum Juliana meminta Polres Siantar untuk melakukan penahanan terhadap Erika boru Simatupang, oknum dokter di Puskesmas Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Menurut Roy, penganiayaan yang dilakukan Erika, yakni dengan memartil kepala Juliana, merupakan penganiayaan berat.
“Ini kasusnya berat. Penganiayaan berat itu,” ujar Roy, Sabtu (4/8/2018).
(Baca:Dilarang Tausiyah, Thamrin Munthe Tetap Sabar dan Kedepankan Persaudaraan)
Apalagi, lanjut Roy, akibat pengaiayaan itu, mental dan kejiwaan Juliana sedikit terganggu.
“Kami juga sudah beberapa kali membawa Juliana ke psikiater. Memang sedikit terganggu itu karena kepalanya yang dimartil,” jelasnya.
(Baca:Anak SD Pun Sudah Kena Narkoba, Walikota Tanjungbalai: Apa Kita Harus Diam?)
Tidak hanya itu, Roy menerangkan, aksi penganiayaan yang dilakukan Erika kepada mantan pembantunya itu sepertinya sudah direncanakan.
“Martil itu kan ada di garasi, jadi tersangka mengambil dulu martil itu dari garasi. Berarti kan sudah direncanakan, sudah ada niat. Tidak spontan dia, ada martil langsung dipukulnya. Ini tunggu diambil dulu martilnya,” paparnya.
(Baca:Tangan Bandar Sabu Ini Diborgol, Gerak-gerik Dibatasi Tapi Merokok Boleh)
Atas dasar itulah Roy meminta agar Polres Siantar segera menahan Erika.
“Kita minta agar tersangka segera ditahan dan proses hukumnya segera dilanjutkan,” harapnya.
Dalam kasus ini, tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijerat Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan.