TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Lanal Tanjung Balai Asahan melalui Patkamla SLG II-I-57 berhasil mengamankan kapal nelayan Indonesia yang diduga membawa 8 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, Kamis (9/8/2018).
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan informasi intelijen yang diperoleh Unit Intel Lanal Tanjung Balai Asahan mengenai aktivitas kapal-kapal ikan yang membawa TKI ilegal, keluar masuk perairan Sungai Asahan. Berdasarkan informasi itu, intensitas patroli Lanal Tanjung Balai Asahan ditingkatkan khususnya dalam rangka mencegah aktifitas ilegal.
Pemeriksaan berawal saat Kapal Patkamla SLG-II-I-57 melaksanakan patroli di sekitar perairan Asahan. Sesaat kemudian, kapal patroli mendeteksi adanya sebuah kapal nelayan yang mencurigakan, yang kemudian dilaksanakan proses pemeriksaan.
(Baca: Bentrok Antar Nelayan, Kapal Pukat Trawl Dibakar)
Dari pemeriksaan dan penyelidikan awal diperoleh informasi bahwa Kapal Ikan Indonesia (KII) tanpa nama berbendera Indonesia, tonage 5 ton, dengan Nakhoda Syh (WNI), ABK 2 orang, dengan muatan material alat tangkap pancing dan ikan campuran 15 kg untuk kebutuhan makan dan diduga membawa 8 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di sekitar Perbatasan Indonesia-Malaysia.
(Baca: Yang Edar 0,17 Gram Sabu ke Badut, Inisialnya GD)
Menurut keterangan dari crew kapal bahwa mereka menerima 8 TKI ilegal tersebut dari kapal-kapal nelayan Malaysia dengan sistem trans ship man di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Ke-8 orang TKI ilegal itu bertolak dari tempat yang berbeda di daratan Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan dan sekitarnya.
Saat ini, ke-8 orang TKI ilegal tersebut masih menjalani proses pemeriksaan, penyelidikan dan penahanan sementara di Mako Lanal Tanjung Balai Asahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.