TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Lewat pengungkapan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Polres Tanjungbalai, terungkap bahwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu paling dominan di Kota Tanjungbalai.
Sebagai diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, dalam keterangan persnya di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (30/8/2018), dalam kurun waktu sekitar dua bulan, 9 Juli hingga 30 Agustus 2018, sebanyak 48 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ditangani Polres Tanjungbalai.
Dari 48 kasus itu, paling dominan adalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu; sebanyak 43 kasus penyalahgunaan sabu dengan 53 orang tersangka, 4 kasus ganja dengan jumlah 6 orang tersangka, dan 1 kasus pil ekstasi dengan 1 orang tersangka.
(Baca: 30 Menit Setelah Iswadi Dicokok, Polisi Ciduk Irwan)
(Baca: Rabu Malam, Abdul Said dan Paisal Nasution Diciduk Sat Narkoba)
Kapolres mengungkapkan, sebanyak 60 tersangka diamankan. Dari 60 orang tersangka itu, sebanyak 55 orang pria dewasa, 3 orang perempuan, dan 2 orang anak laki-laki.
“Miris, dari 60 tersangka sebanyak 55 orang sebagai pengedar dan 5 orang lainnya adalah pemakai,” ujar Irfan Rifai.
Mengenai barang bukti yang diamankan, dari ke-48 kasus tersebut terdiri dari 131,34 gram ganja, 3.221,4 gram sabu, dan 2 butir pil ekstasi.
(Baca: Ibu Muda Nyabu Bareng Tiga Pemuda di Rumahnya)
(Baca: Julius dan Madua Dicokok, Barang Bukti 13,5 Gram Sabu)
Hadir dalam keterangan pers tersebut, Wakil Walikota Tanjungbalai Ismail, Wakil Ketua DPRD Rusnaldi Dharma, mewakili Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, mewakili Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, mewakil Kepala BNN Tanjungbalai, Wakapolres Tanjungbalai, Kasatres Narkoba, tokoh masyarakat serta sejumlah undangan lainnya.