TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Ilham Dedek Margolang, seorang nelayan di Tanjungbalai, nekat menjalani bisnis haram dengan mengedarkan narkoba jenis sabu. Tapi siapa sangka, harapan pemuda berusia 21 tahun ini ingin mengubah nasib hidup lebih sejahtera justru sebaliknya.
Akibat perbuatannya, kini pria yang tinggalnya di Jalan DTM Abdulah, Gang Suasa, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, harus mendekam di balik jeruji Polres Tanjungbalai. Dia ditangkap petugas Sat Res Narkoba saat sedang duduk-duduk di samping rumah warga, Jalan Suprapto, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, pada Sabtu (1/9/2018) malam sekitar pukul 19.45 WIB.
Dari tangan Ilham, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,07 gram, 1 buah sendok sekop pipet plastik, uang tunai senilai Rp4 ribu, dan 1 buah mancis merk tokai.
(Baca: Miris! 48 Kasus Narkoba Dalam 2 Bulan, Sabu Paling ‘Kencang’)
(Baca: Tangan Bandar Sabu Ini Diborgol, Gerak-gerik Dibatasi Tapi Merokok Boleh)
“Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial EU, beralamat di sekitar Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, tersebut,” ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, kepada Benteng Asahan (asahan.bentengtimes.com), Minggu (2/9/2018).
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan mencari keberadaan EU. Namun, EU belum berhasil ditemukan.