TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Peredaran narkoba hampir merata di seluruh wilayah di Kota Tanjungbalai. Rasa takut terhadap sanksi pidana pun mereka abaikan. Bahkan untuk sekadar duduk-duduk di warung kopi (warkop) pun berani bawa narkoba.
Seperti Imran C Manurung alias Pudik (42), warga Dusun V, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan. Ia nekat mengantongi narkoba golongan I jenis sabu saat duduk-duduk di warung kopi, dekat rumahnya. Akibat perbuatannya, Imran C Manurung mendekam di sel Mapolsek Tanjungbalai Selatan, Rabu (5/9/2018), sekitar pukul 16.00 WIB.
Keterangan diperoleh, penangkapan Imran C Manurung alias Pudik berawal dari laporan warga setempat yang merasa resah atas aktivitas tersangka tersebut.
“Awalnya, pada Rabu itu kita ada menerima laporan tentang tersangka yang diduga mengantongi narkoba sedang duduk di warung kopi di Desa Sei Jawi-jawi tersebut. Selanjutnya, personilnya melakukan penyelidikan ke warung kopi tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan AKP Suharmono, Kamis (6/9/2018).
Dan di warung itu ditemukanlah seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan yang mereka terima. Curiga melihat kedatangan petugas, Imran C Manurung alias Pudik mencoba membuangkan 1 buah kaleng semir bekas merk Kiwi warna hitam. Selanjutnya, tersangka diminta memperlihatkan kaleng semir bekas itu kepada petugas dan membukanya.
(Baca: Habis Belanja Narkoba, Tiga Sekawan Melintas dari Depan Polsek Tanjungbalai Selatan)
(Baca: Mata Pengedar Narkoba Ini Terpejam, Wajahnya Terluka, Tak Guna Disesali)
Ternyata, isinya adalah 2 bungkus plastik klip transparan dengan masing-masing ukuran yang berbeda berisi diduga narkoba golongan I jenis sabu.
Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Rudi Chandra menambahkan, kasusnya saat ini sedang dikembangkan. Sebagaimana pengakuan Imran, barang bukti narkoba itu diperoleh dari seseorang inisial J, warga Sei Tualang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
(Baca: Enam Daerah Dengan Peredaran Narkoba Tertinggi, Tanjungbalai Salahsatunya)
(Baca: Rabu Malam, Abdul Said dan Paisal Nasution Diciduk Sat Narkoba)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Imran C Manurung alias Pudik (42) berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polsek Tanjungbalai Selatan Resor Tanjungbalai. Barang bukti yang diamankan dari tersangka tersebut berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu 0,82 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu 0,14 gram, 1 buah jarum pentol, 7 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang masih kosong, 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang masih kosong, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, dan 1 buah kaleng bekas semer merk KIWI warna hitam.