Sanksi Berat Menanti Nahkoda Penyelundup 62 WN Bangladesh
- BENTENGASAHAN.com - Rabu, 12 Sep 2018 - 19:52 WIB
- dibaca 248 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Berkas perkara kasus penyelundupan 62 WN (Warga Negara) Bangladesh yang diberangkatkan dari Batubara menuju Malaysia telah dinyatakan lengkap (P21). Kini, kasus yang melilit Rozali alias Ilimolek selaku nahkoda kapal itu ditangani jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan Huntal Hutauruk, melalui Humas Imigrasi M Azis, kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), Rabu (12/9/2018). Azis mengungkapkan, perbuatan Rozali alias Ilimolek diancam pidana melanggar UU Keimigrasian pasal 120 ayat (1 ) dan ayat (2), dengan ancaman pidana kurungan selama 5 tahun.
“Saat ini, Rozali alias Ilimolek telah dititipkan di Lapas Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai,” ujar Azis.
Azis menuturkan, penyidikan terhadap kasus kapal pembawa WN Bangladesh tersebut baru dapat dilakukan pihak Imigrasi setelah mendapat limpahan berkas dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Teluk Nibung. Setelah pihak Imigrasi melakukan penyidikan, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21, barulah dapat dilimpahkan.
Ia menyadari jika pelimpahan berkas dari kasus ini terkesan lambat, karena prosedurnya yang panjang. Soalnya, penyidikan awal dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung, kemudian hasilnya dilimpahkan ke Imigrasi Tanjungbalai-Asahan.
“Barulah hasilnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai,” ucap Azis.
(Baca: Kapal Nelayan di Asahan Angkut 8 TKI Ilegal)
(Baca: Bentrok Antar Nelayan, Kapal Pukat Trawl Dibakar)
Mengingatkan kembali, pada Sabtu (19/6/2018) lalu, kapal patroli Bea dan Cukai Teluk Nibung bekerjasama dengan pihak Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun (Riau), telah mengamankan satu unit kapal motor bernama KM Bintang Utara di perairan Selat Malaka, tepatnya di sebelah timur dari Pulau Pandang. Setelah diperiksa, ternyata kapal pompong KM Bintang Utara tersebut mengangkut penumpang sebanyak 62 orang WN Bangladesh, terdiri dari laki-laki sebanyak 58 orang, perempuan sebanyak 3 orang, dan anak-anak sebanyak 1 orang.
(Baca: Pelaku Penembakan 3 Nelayan Masih Misteri, Tanjungbalai Heboh)
(Baca: Satpol Air Gagalkan Pengiriman 7 TKI Ilegal ke Malaysia)
Rencananya, seluruh WN Bangladesh itu diberangkatkan dari Batubara menuju Malaysia secara ilegal. Namun, ke-62 WN Bangladesh tersebut gagal diberangkatkan karena keburu ditangkap petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung dan Tanjungbalai Karimun (Riau) yang sedang melakukan patroli.
“Para WN Bangladesh tersebut merupakan korban sindikat Internasional yang terorganisir, mulai dari agen di Bangladesh dan agen di Indonesia,” tukas Azis.