TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com–Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2019 diragukan. Hal itu karena hingga saat ini DPRD Kota Tanjungbalai belum juga mengesahkan tata tertib (tatib) DPRD yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Hal itu disampaikan Hakim Tjoa Kian Lie, mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai. Menurutnya, sebelum membahas ranperda tersebut, DPRD seharusnya terlebih dahulu mengesahkan tatib tersebut.
“Kalau tidak, keabsahan rapat pembahasan ranperda itu diragukan,” katanya kepada BENTENG ASAHAN, Kamis (15/11/2018).
(Baca: 8 Anggota Banggar Absen, Rapat Pembahasan RAPBD Tanjungbalai 2019 Diskors)
(Baca: Ternyata, Gedung PKK Kota Tanjungbalai Dibongkar Tanpa Penghapusan Aset)
Terkait hal itu, Sekretaris Dewan M Juni Lubis membenarkan bahwa DPRD belum mengesahkan tatib tersebut. Juni berdalih, dalam waktu dekat, tatib itu akan disahkan.
“Dalam waktu dekat ini sudah disahkan. Sekarang masih dalam penyusunan,” ujarnya.
(Baca: Kota Tanjungbalai Darurat Narkoba, 10 Bulan 261 Kasus dan 338 Tersangka)
(Baca: Dipertanyakan, Alasan Merenovasi Gedung PKK Kota Tanjungbalai)
Juni menilai, tidak ada masalah dengan dilaksanakannya rapat pembahasan ranperda meski tatib belum disahkan. Alasannya, karena rapat tersebut dilaksanakan dengan menggunakan tatib yang lama.