TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dalam dua hari terakhir, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka berikut barang bukti narkoba diamankan. Ketiga tersangka yakni Kaidir Sirait (33), Muhammad Rizki (21), dan Indra Syahputra (31). Mereka diamankan dari tempat terpisah.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), Senin (10/12/2018), menuturkan, tersangka pertama yang diamankan adalah Kairi Sirait (33), warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan I, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Kairi diamankan dari kawasan Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (7/12/2018), malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dari Kairi diamankan barang bukti dua bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram, satu unit handpone merk Strawberry warna biru dan uang tunai senilai Rp110 ribu.
(Baca: Terungkap, Bisnis Narkoba Antar Napi Lintas Lapas)
(Baca: Kota Tanjungbalai Darurat Narkoba, 10 Bulan 261 Kasus dan 338 Tersangka)
Keesokan harinya Sabtu (8/12/2018), sekitar pukul 16.00 WIB, Sat Res Narkoba melalui Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan juga berhasil menangkap tersangka Muhammad Rizki (21), dari kediamannya di Jalan Garuda/PT Timur Jaya, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dari tersangka Rizki, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram, empat bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.64 gram, 15 plastik klip transparan, satu unit handphone merek Samsung, dan satu bungkus kotak rokok merek Lucky Strike.
Masih pada hari yang sama, Sabtu (8/12/2018), malam sekitar pukul 23.00 WIB, Sat Res Narkoba melalui Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan kembali menangkap tersangka Indra Syahputra (31), dari kediamannya di Jalan Pasar Baru Lingkungan 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Dari tersangka Indra, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0.30 gram dan satu plastik klip transparan.
Guna kepentingan proses hukum serta pengembangan kasus, ketiga tersangka tersebut langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai berikut dengan seluruh barang buktinya.