Benteng Asahan

Disahkan Tanpa Laporan Pansus, Gubsu Diminta Batalkan 6 Perda Tanjungbalai

Jaringan Sihotang, Korda ICW Kota Tanjung Balai

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) diminta membatalkan enam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai yang baru disahkan DPRD pada Kamis 13 Desember 2018 lalu. Pengesahan keenam Perda Kota Tanjungbalai tersebut dinilai telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan lainnya karena pengesahannya tanpa diawali laporan Panitia Khusus (Pansus).

“Perintah UU Nomor 10 Tahun 2004, tahapan dalam rapat paripurna DPRD untuk pengesahan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) diawali dengan laporan hasil pembahasan, kemudian pendapat akhir fraksi-fraksi, disusul pengambilan keputusan dan terakhir adalah sambutan dari kepala daerah. Akan tetapi, dalam rapat paripurna DPRD tentang pengesahan enam Perda Kota Tanjungbalai baru-baru ini, laporan hasil pembahasan oleh paniti khusus (Pansus) tidak dilakukan,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah (Korda) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Minggu (16/12/2018).

Salinan pidato sambutan Walikota Tanjungbalai HM Syahrial tentang Pengesahan enam Perda Kota Tanjungbalai.

Oleh karena itu, Jaringan meminta Gubernur Sumatera Utara maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat membatalkan keenam Perda Kota Tanjungbalai tersebut. Selain bertentangan dengan undang-undang terkait, pengesahannya juga ditengarai sarat kepentingan pribadi dan atau kelompok.

BacaTanpa Laporan Pansus, 6 Ranperda Disahkan DPRD Tanjungbalai

BacaPatut Dipertanyakan, Pos Belanja Daerah Naik Drastis di APBD Tanjung Balai 2019

Menurut Jaringan, tidak adanya laporan pembahasan oleh panitia khusus adalah suatu bukti bahwa pengesahan enam Perda Kota Tanjungbalai tersebut cacat hukum. Selain itu, dari satu dari tujuh fraksi yang ada di DPRD dalam pendapat akhirnya hanya menyetujui lima Perda bukan enam termasuk sambutan dari Walikota Tanjungbalai juga hanya menyebutkan lima perda.

Hal senada juga diungkapkan Nursyahruddin, Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai. Nursyahruddin mengatakan, jika Gubernur Sumatera Utara maupun Menteri Dalam Negeri tidak membatalkan keenam Perda Kota Tanjungbalai tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Pengesahan enam Perda Kota Tanjungbalai tanpa adanya laporan hasil pembahasan adalah bukti bahwa DPRD tidak menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan tahapan untuk mengesahkan peraturan daerah. Selain itu, tanpa adanya laporan hasil pembahasan itu berpotensi kepada terjadinya penggelapan anggaran,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada amis (13/12/2018) lalu, DPRD Kota Tanjungbalai telah mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai tanpa adanya Laporan dari Panitia Khusus (Pansus). Selain itu, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, Fraksi PDI Perjuangan hanya menyetujui lima Ranperda menjadi perda, demikian juga dengan Walikota Tanjungbalai HM Syahrial dalam kata sambutannya.

BacaLemah, TAPD Tanjung Balai Setujui Anggaran TKS Kesehatan Tanpa Payung Hukum

BacaSyahrial Gandeng USU Genjot Perekonomian Tanjungbalai

Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya, maupun Walikota Tanjungbalai HM Syahrial dalam kata sambutannya, sama-sama setuju agar Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo untuk ditelaah kembali. Akan tetapi, rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Leiden Butarbutar, didampingi Wakil Ketua DPRD Rusnaldi Dharma itu tetap menyetujui enam Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungbalai, termasuk tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo.