Perda Disahkan Tanpa Laporan Pansus, Walikota Tanjungbalai: Tidak Masalah
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 18 Des 2018 - 14:50 WIB
- dibaca 119 kali
Seperti diketahui, pada Kamis 13 Desember 2018 lalu, DPRD Kota Tanjungbalai telah mengesahkan Enam Perda Kota Tanjungbalai tanpa mendengarkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Padahal, laporan hasil pembahasan oleh Tim Pembahas tersebut adalah amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan lainnya.
“Sebelum pengesahan perda, harus diawali laporan pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Itu perintah UU Nomor 10 Tahun 2004 tersebut,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah (Korda) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai.
Kemudian pendapat akhir fraksi-fraksi, disusul pengambilan keputusan dan terakhir adalah sambutan dari kepala daerah. Akan tetapi, dalam rapat paripurna DPRD tentang pengesahan ke-enam Perda Kota Tanjungbalai baru-baru ini, laporan hasil pembahasan oleh panitia khusus (pansus) tidak dilakukan.
Oleh karena itu, Jaringan meminta Gubernur Sumatera Utara maupun Menteri Dalam Negeri membatalkan ke-enam Perda Kota Tanjungbalai tersebut. Selain bertentangan dengan undang-undang terkait, pengesahannya juga ditengarai sarat kepentingan pribadi dan kelompok.
Baca: Patut Dipertanyakan, Pos Belanja Daerah Naik Drastis di APBD Tanjung Balai 2019
Baca: Syahrial Gandeng USU Genjot Perekonomian Tanjungbalai
Dengan tidak adanya laporan hasil pembahasan itu, mengisyaratkan bahwa pengesahan terhadap enam Perda Kota Tanjungbalai dilakukan tanpa adanya pembahasan. Oleh karena itu, Gubernur Sumatera Utara maupun Menteri Dalam Negeri diminta agar dapat membatalkan ke-enam Perda Kota Tanjungbalai yang dinilai cacat hukum tersebut.