TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai memimpin konferensi pers akhir tahun 2018 di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Senin (31/1) lalu. Konferensi pers tersebut terkait kegiatan Polres Tanjungbalai selama tahun 2018.
Dalam konferensi pers yang dimulai pada pukul 11.00 WIB itu, Kapolres AKBP Irfan Rifai menyebutkan, ada 10 jenis kasus tindak pidana yang menonjol pada tahun 2018. Ke-10 kasus tindak pidana tersebut yakni narkoba sebanyak 313 perkara, pencurian dengan pemberatan (curat) 69 perkara, penganiayaan dengan pemberatan (anirat)/pengeroyokan 64 perkara.
Kemudian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 26 perkara, judi 6 perkara, korupsi 3 perkara, pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 2 perkara, ilegal fishing sebanyak 2 perkara, penyelundupan sebanyak 2 perkara, dan pemerasan/pengancaman sebanyak 1 perkara.
“Untuk pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah menjadi perhatian utama bagi Polres Tanjungbalai, sekaligus juga menjadi salah satu misi utama saya sebagai Kapolres Tanjungbalai. Perbandingan tahun 2018 dengan 2017, perkara narkoba mengalami peningkatan sebanyak 11 persen atau meningkat 33 perkara, yakni 280 perkara pada tahun 2017 meningkat menjadi 313 perkara pada tahun 2018,” ujar Irfan.
Baca: Pengejaran Polres Tanjungbalai Berbuah Manis di Kisaran Naga, 7 Kg Sabu Disita
Untuk perkara pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2017, sambung Irfan, ada sebanyak 98 perkara. Namun pada tahun 2018 mengalami penurunan menjadi sebanyak 69 perkara. Demikian juga untuk perkara penganiayaan dengan pemberatan (anirat)/pengeroyokan pada tahun 2017 ada 88 perkara, namun pada tahun 2018 mengalami penurunan menjadi sebanyak 64 perkara.
Untuk perkara narkoba, yang paling menonjol adalah kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu, sebanyak 289 perkara dan 373 tersangka pada tahun 2018. Sementara pada tahun 2017 ada 238 perkara, dengan 299 tersangka.
Disusul, perkara ganja dengan 18 perkara dan 22 tersangka pada tahun 2018. Sementara pada tahun 2017, ada sebanyak 29 perkara dengan 31 tersangka. Kemudian perkara pil ekstasi dengan 5 perkara dan 9 tersangka pada tahun 2018. Sedangkan pada tahun 2017 mencapai 12 perkara dengan 17 tersangka.
Pada kesempatan itu, Irfan juga membeberkan sejumlah prestasi dan keberhasilan Polres Tanjungbalai pada tahun 2018 atas kinerjanya. Prestasi tersebut antara lain adalah penghargaan dari Kementerian PAN-RB terkait tentang pelayanan publik dengan kategori baik, penghargaan dari Walikota Tanjungbalai sebagai Juara I Lomba Penilaian Koperasi Jenis Fungsional se Kota Tanjungbalai.
Baca: Terlibat Penyelundupan 15 Kg Sabu, ‘Anak Buah’ HM Syahrial di Golkar Dipecat
Dan keberhasilan lainnya adalah pengungkapan perkara sabu seberat 3.000 gram (3 kg) pada tanggal 21 Juli 2018, pengungkapan perkara 15 kilogram sabu pada 18 Desember 2018, pengungkapan perkara 7 kilogram sabu pada 21 Desember 2018, dan pengungkapan perkara 1.370 gram sabu pada 25 Desember 2018, serta perkara penyeludupan ballpress illegal.
“Secara umum, selain perkara pidana narkoba, semua perkara tindak pidana mengalami penurunan pada tahun 2018 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Begitu pun, untuk pelayanan masyarakat, kami akan terus melakukan peningkatan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk pesan-pesan Kamtibmas,” imbuh Irfan.