Benteng Asahan

SPBU 14.213.232 Tanjungbalai Diduga Jual Premium di Atas HET

SPBU 14.213.232, beralamat di Jalan Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditengarai kebal hukum, Senin (21/1/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– SPBU 14.213.232 terletak di kawasan Jalan Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, diduga menjual premium di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagaimana diketahui HET premium saat ini Rp6.450 per liter, tapi kepada para pedagang BBM (bahan bakar minyak) eceran ditawarkan seharga Rp6.800 per liter.

Kondisi ini tentu bertentangan dengan imbauan pemerintah dan PT Pertamina (persero). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor:191/2014, Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang menjual premium dan solar kepada pembeli yang menggunakan jerigen untuk keperluan dijual kembali ke konsumen. Tapi di Kota Tanjungbalai, petugas SPBU masih saja melayani pembeli menggunakan jerigen demi keuntungan pribadi.

Salah satunya SPBU 14.213.232 Jalan Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini. Kenakalan dari SPBU ini sudah bukan rahasia lagi karena selalu menjual bahan bakar minyak bersubsidi seperti premium atau bensin maupun solar kepada pembeli pakai jerigen atau paralong-along untuk dijual kembali ke luar Kota Tanjungbalai.


Sejumlah pembeli pakai jerigen atau paralong-along tampak mengantre di depan salahsatu SPBU di Kota Tanjungbalai.

Imay (60), salahseorang pedagang bensin eceran, Senin (21/1/2019), mengaku sangat menyesalkan permainan nakal dari pemilik SPBU di Jalan Sudirman Km 7, Kota Tanjungbalai tersebut. Ia mengungkapkan, mereka selama ini membeli bensin dari SPBU dengan harga Rp6.800 per liter, padahal harga sebenarnya adalah Rp6.450 per liter.

BacaHarganya Selangit, Pemko Diduga ‘Main Mata’ Dengan Penyalur Elpiji 3 Kg

Selain harga tidak sesuai HET, Imay juga mengeluh karena harus melakukan transaksi jual beli subuh sekitar pukul 03.00 WIB.

“Jika lewat dari waktu itu, kami tidak akan dilayani. Terkecuali agen tertentu yang membeli dengan menggunakan puluhan jerigen,” keluh Imay, yang juga diamini oleh sejumlah pedagang bensin ecerean lainnya.

Masih menurut Imay, para pedagang bensin eceran, sudah lebih dari satu minggu tidak lagi mendapatkan jatah minyak bensin di SPBU tersebut walapun setiap hari menunggu dari pukul 03.00 WIB. Hal itu disebabkan pemilik SPBU telah menyalurkan seluruh premium dan solarnya pada malam hari sebelum pedagang eceran datang.

Keterangan lain diperoleh BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com) mengatakan, penyaluran premium dan solar dari SPBU tersebut diorganisir ‘orang kuat Kota Tanjungbalai’, yang punya kedudukan di legislatif. Tapi sayang, pihak karyawan SPBU yang coba dihubungi, menolak berkomentar.

“Kami hanya menjual,” ujar karyawan SPBU 14.213.232 Tanjungbalai ini.

BacaTerungkap, Transaksi Narkoba di SPBU Pulo Bandring Asahan

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, karyawan di SPBU ini juga pernah terlibat bentrokan dengan sejumlah awak media saat meliput kegiatan di SPBU ini yang lebih mengutamakan pembeli dengan menggunakan jerigen. Akan tetapi, tanpa alasan jelas, kasus tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Polres Tanjungbalai maupun pemerintah setempat.

Hal inilah yang menimbulkan keyakinan bahwa SPBU 14.213.232 tersebut kebal hukum. Padahal, tindakan hukum jelas-jelas diatur dalam Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor:02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor:B/58/IX/2018, tanggal 17 September 2018 terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam Pendistribusian BBM.