TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Tim Monitoring Pemko Tanjungbalai langsung menindaklanjuti pemberitaan yang menyebutkan adanya SPBU nakal di Kota Tanjungbalai, Rabu (23/1/2019). Namun dari hasil monitoring, Pemko Tanjungbalai tidak menemukan adanya praktik curang di SPBU yang ada di Kota Tanjungbalai.
“Setelah adanya pemberitaan di media cetak dan media online, kami melalui Tim Monitoring telah melakukan pengecekan dan meninjau langsung ke SPBU yang disinyalir melakukan penyimpangan tersebut. Ternyata, kami tidak ada menemukan SPBU nakal,” ujar Rosidah, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakot Tanjungbalai, kepada sejumlah awak media, Rabu (23/1/2019).
Rosidah mengungkapkan, dari hasil monitoring tidak ditemukan SPBU menjual premium dan solar melebihi dari harga eceran tertinggi (HET), yang telah ditetapkan pemerintah. Mereka juga tidak menemukan SPBU yang melayani pembeli memakai jerigen atau paralong-along (pedagang keliling memakai keranjang, red).
Baca: SPBU 14.213.232 Tanjungbalai Diduga Jual Premium di Atas HET
Ia menyebutkan, dua SPBU yang mereka lakukan pengecekan dan peninjauan langsung tersebut adalah SPBU 14.213.232 di Jalan Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar dan SPBU 14.213.276 Singguan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Hasilnya, tidak ditemukan adanya praktik penjualan premium maupun solar kepada masyarakat yang menggunakan jerigen dan harganya di atas HET,” ujar Rosidah lagi.
Baca: Harganya Selangit, Pemko Diduga ‘Main Mata’ Dengan Penyalur Elpiji 3 Kg
Namun demikian, Rosidah juga menegaskan, jika dikemudian hari ditemukan ada SPBU yang melakukan penyimpangan, Pemko Tanjungbalai akan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang nakal tersebut.