Benteng Asahan

Nahas Supir Truk, Masuk Bui Karena Kasus Narkoba

Adi Swandana, tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Adi Swandana (37), terpaksa berurusan dengan penegak hukum dan menginap di kamar tahanan Polres Tanjungbalai. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai supir truk ini tertangkap tangan petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai mengantongi atau memiliki satu bungkus plastik klip transparan narkotika golongan I jenis sabu, Senin (25/3/2019) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.

Informasi diperoleh, tersangka Adi Swandana diamankan saat duduk-duduk di atas sepeda motor tak jauh dari kediamannya di Jalan Pematang Pasir, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat layak dipercaya yang mengatakan di kawasan Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, ada seorang laki-laki memiliki narkotika.

Sejumlah barang bukti milik tersangka Adi Swandana turut diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan sekaligus memastikan keberadaan tersangka. Pada saat itulah, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang duduk-duduk di atas satu unit sepeda motor, tidak jauh dari kediamannya.

“Melihat kedatangan petugas, tersangka mencoba membuang barang bukti berupa satu bungkusan plastik klip transparan dengan tangan kirinya, akan tetapi berhasil digagalkan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai,” ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, Selasa (26/3/2019).

BacaHabis Belanja Narkoba, Tiga Sekawan Melintas dari Depan Polsek Tanjungbalai Selatan

Saat diinterogasi, tersangka pun tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa bungkusan plastik klip transparan berisi sabu itu adalah miliknya. Tersangka juga mengakui bahwa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial JL, juga warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Namun sudah keburu melarikan diri sebelum petugas datang.

BacaEnam Daerah Dengan Peredaran Narkoba Tertinggi, Tanjungbalai Salahsatunya

Guna proses pengusutan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. Adapun barang bukti yang turut diamankan dari tersangka adalah berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,75 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 bungkus kotak rokok merk Lucky Strike Mild, uang tunai sebesar Rp15 ribu, dan 1 buah dompet warna cokelat.