Benteng Asahan

Dalam Sehari, Dua Pemakai Narkoba Dicokok Polres Tanjungbalai

Tersangka Endang Aryanto Hasibuan dan Kaswid Rambe telah diamankan di Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Hanya dalam sehari, Selasa (2/4/2019), dua pria tersangka pengguna, pengedar atau pemilik narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berhasil dicokok Tim Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya.

Demikian diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Jumat (5/4/2019).

Menurut Adi, tersangka yang pertama dicokok adalah Endang Ariyanto Hasibuan (42), warga Jalan Rambung, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Pria ini ditangkap dari kediamannya pada Senin (2/4/2019), sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan tersangka Endang, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 unit handphone merk Polytron warna hitam, 1 buah plastik asoy warna hitam dan uang tunai senilai Rp286 ribu.

Barang bukti narkotika yang diamankan dari tersanga Endang dan Kaswid.

Selanjutnya, masih kata Adi, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Sat Resnarkoba kembali berhasil mencokok tersangka lainnya atas nama Kaswid Rambe, warga Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Pria berusia 53 tahun ini ditangkap saat duduk-duduk di samping rumah warga yang bersebelahan dengan kediamannya.

“Dari tersangka kedua ini, kita juga berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 2,03 gram, 7 plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna coklat, dan 1 dompet kain warna biru,” ucap Adi.

BacaLolos Penembakan Polisi, Pengendara Yamaha NMAX Diperkirakan Bawa 5 Kg Sabu

BacaMasuk Via Beting Kuala Kapias, Ditembak Mati di Yos Sudarso, 15 Kg Sabu Disita

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka telah diamankan di kamar tahanan Polres Tanjungbalai berikut dengan seluruh barang buktinya.