TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Hanya dalam sehari, Selasa (2/4/2019), dua pria tersangka pengguna, pengedar atau pemilik narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berhasil dicokok Tim Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya.
Demikian diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Jumat (5/4/2019).
Menurut Adi, tersangka yang pertama dicokok adalah Endang Ariyanto Hasibuan (42), warga Jalan Rambung, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Pria ini ditangkap dari kediamannya pada Senin (2/4/2019), sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan tersangka Endang, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 unit handphone merk Polytron warna hitam, 1 buah plastik asoy warna hitam dan uang tunai senilai Rp286 ribu.
Selanjutnya, masih kata Adi, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Sat Resnarkoba kembali berhasil mencokok tersangka lainnya atas nama Kaswid Rambe, warga Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Pria berusia 53 tahun ini ditangkap saat duduk-duduk di samping rumah warga yang bersebelahan dengan kediamannya.
“Dari tersangka kedua ini, kita juga berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 2,03 gram, 7 plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna coklat, dan 1 dompet kain warna biru,” ucap Adi.
Baca: Lolos Penembakan Polisi, Pengendara Yamaha NMAX Diperkirakan Bawa 5 Kg Sabu
Baca: Masuk Via Beting Kuala Kapias, Ditembak Mati di Yos Sudarso, 15 Kg Sabu Disita
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka telah diamankan di kamar tahanan Polres Tanjungbalai berikut dengan seluruh barang buktinya.