TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– M Ruzi Sitorus (30) tampak tertunduk lesu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini tak bisa mengelak ketika polisi berhasil menemukan 1,5 gram sabu dan 0,58 gram daun ganja kering miliknya. Akibat bisnis haram itu, warga Teluk Nibung, ini terancam akan menjalani proses hukuman saat Lebaran tiba.
Informasi diperoleh, Ruzi diringkus petugas dari kediamannya di kawasan Gang Mancis, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kamis (2/5/2019) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Sore itu, Ruzi sedang duduk santai di ruang tamu rumahnya, tiba-tiba polisi berpakaian preman datang menghampiri dan menggeledahnya.
Ruzi yang selama ini dikenal licin tak bisa berkutik saat polisi berhasil menemukan barang haram itu dari saku celananya. Kepada polisi, Ruzi mengungkapkan, jika narkoba itu ia peroleh dari seseorang berinisial DT, warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Baca: Penyelundupan Narkoba Jalur Jalinsum, 10 Kg di Kisaran, 60 Bungkus di Batubara
Baca: Petugas Jaga Malam Nyabu di Atas Sampan Sungai Kepayang
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan terhadap tersangka M Ruzi. Adi menuturkan, penangkapan Ruzi berawal dari informasi masyarakat yang selama ini mengaku resah dengan bisnis sampingan tersangka.
“M Ruzi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan guna proses hukum selanjutnya,” ucap Adi, kepada BENTENG ASAHAN, Sabtu (4/5/2019).
Baca: Tangan Bandar Sabu Ini Diborgol, Gerak-gerik Dibatasi Tapi Merokok Boleh
Baca: Kosan Zumi Digerebek, Polisi Temukan Sabu di Bawah Tempat Tidur Liza
Disebutkan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan tersangka M Ruzi; tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, sebungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 0,58 gram, 1 unit timbangan digital, dan 5 buah plastik klip transparan tidak berisi.