Narkotika Milik Ationg, Zaman, Muji dan Ulong Dimusnahkan
- BENTENGASAHAN.com - Kamis, 30 Mei 2019 - 21:24 WIB
- dibaca 207 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4.924,07 gram dan ganja kering seberat 40 gram. Narkotika itu merupakan hasil temuan dan pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkorba Polres Tanjungbalai sejak Januari hingga Mei 2019.
Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas. Ganja kering dimusnahkan dengan cara membakarnya.
Menariknya, diantara 4.924,07 gram sabu itu, termasuk serbuk putih bukan narkotika (non Narkotika) seberat 968,38 gram yang ditemukan bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres menyebutkan, ke 4.924,07 gram narkoba itu berasal dari tiga kasus perkara dengan rincian; 4.841,9 gram terdiri dari 3.873,52 gram narkotika jenis sabu dan 968,38 gram non narkotika adalah temuan tanpa tersangka.
Kemudian 63,24 gram sabu atas nama tersangka M Syafii alias Ationg dan 18,93 gram sabu atas nama tersangka Noorul Zaman bin Mohd Amin dan Pamuji alias Muji. Sementara, untuk daun ganja kering seberat 40 gram adalah milik dari tersangka Pery Syahputra alias Ulong.
“Pemusnahan baru bisa dilaksanakan pada hari ini, karena selama kurun waktu Januari hingga April 2019, kita (Polres Tanjungbalai) masih fokus mengamankan Pemilu 2019,” terang Irfan dalam pidatonya.
Baca: Terjerat Narkoba, Oknum ASN Pemko Tanjungbalai Jalani Bulan Ramadan di Penjara
Baca: Pengedar Narkoba Teluk Nibung Ini Terancam Lebaran di Penjara
Pada kesempatan itu, Irfan juga menginformasikan bahwa dari 3.873,52 gram sabu-sabu tak bertuan yang ditemukan pada 17 April 2019 lalu, ternyata sebanyak 968,38 gram dinyatakan negatif Methamphetamine atau bukan Narkotika. Disebutkan bahwa barang bukti yang ternyata bukan narkotika tersebut ditemukan bersama dengan narkotika jenis sabu dengan bungkusan yang berbeda.
“Keberadaan barang bukti bukan narkotika ini penting kami sampaikan agar tidak menimbulkan kecurigaan kepada pihak kepolisian. Dan, semua dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani perkara,” tegas Irfan.
Amatan BENTENG ASAHAN Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap barang bukti narkotika jenis methaphetamine atau sabu dan daun ganja kering oleh petugas dari laboratorium forensik Polda Sumatera Utara. Kemudian, untuk narkotika jenis sabu dilarutkan ke dalam air panas, sementara ganja kering dibakar.
Baca: Penyelundupan Narkoba Jalur Jalinsum, 10 Kg di Kisaran, 60 Bungkus di Batubara
Baca: Dalam Sehari, Dua Pemakai Narkoba Dicokok Polres Tanjungbalai
Terlihat hadir dalam Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut Wakil Walikota Tanjungbalai Ismail, Ketua DPRD Maralelo Siregar, mewakili kejaksaan, mewakili pengadilan negeri, mewakili BNN, mewakili Lapas Pulau Simardan, mewakili Kepala Dinas Kesehatan, tokoh masyarakat dan juga undangan lainnya.