TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sepandai-pandainya tupai melompat sekali waktu pasti jatuh juga. Sepandai-pandainya Andika Dharma (31) dan Arifin (43) menutup rapat bisnis haramnya, terendus juga. Polisi akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
Informasi diperoleh, penangkapan Andika dan Arifin berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Karya, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, ada seorang laki-laki memiliki narkotika. Petugas Opsnal Sat Resnarkoba pun bergerak guna melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keduanya Kamis (30/5/2019) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi pertama kali mengamankan Andika Dharma, warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Dari pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga boat (kapal) ini diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu.
Baca: Kantongi Sabu, Nelayan dan Tukang Parkir Masuk Bui
Baca: Andi Menunduk, Rupanya Selain Kerja di Grosir Nyambi Edar Sabu
Kepada petugas, Andika mengaku mendapatkan barang haram itu dari Arifin, seorang juru parkir (jukir). Bersama Andika, petugas pun berhasil menangkap tersangka Arifin dari kediamannya di Jalan Karya, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Ya benar. Kita sudah mengamankan keduanya,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, kepada BENTENG ASAHAN, Sabtu (1/6/2019).
Adi menginformasikan bahwa barang bukti turut diamankan bersama dengan kedua tersangka adalah satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 5,05 gram, 1 tas sandang warna hitam, 1 unit HP merk Maxtron warna putih, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp440 ribu.