Benteng Asahan

Ribut Urusan Jual Beli Lembu, Oknum Polisi Dikeroyok, 4 Warga Tanjungbalai Diringkus

Keempat tersangka AS, MIS, PS, dan DP diamankan di Polres Tanjungbalai, Sabtu (29/6/2019). Keempatnya diamankan atas kasus pengeroyokan terhadap Briptu WS, anggota Polres Asahan.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Satuan Reserse Polres Tanjungbalai mengamankan empat orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Briptu WS, anggota polri yang bertugas di Polres Asahan. Keempat tersangka masing-masing berinisial AS (56), DP (22), MIS (36), ketiganya warga Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, dan PS (32), warga Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

“Setelah diambil keterangannya, keempat orang terduga pelaku pengeroyokan tersebut langsung ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polres Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, kepada BENTENG ASAHAN, Sabtu (29/6/2019).

Masih kata Irfan, barang bukti yang juga diamankan adalah baju kaos lengan panjang warna merah hitam berbercak darah dan celana panjang warna coklat milik korban. Kemudian 1 buah tongkat warna hitam terbuat dari kayu dengan panjang 1 meter, dan 1 unit senjata airsoft gun warna hitam tanpa magazane milik tersangka.

Disampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan korban yang juga anggota Polri, bertugas di Polres Asahan atas nama Briptu WS. Sesuai laporan pengaduan korban maupun pengakuan dari tersangka, penganiayaan tersebut terjadi di kafe Pantai Galau, di pinggiran Muara Sungai Asahan, persisnya di SS Dengki, Kelurahan Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, pada Kamis (27/6/2019) petang, sekitar pukul 19.00 WIB.

BacaMuat Postingan Berbau SARA di FB, Oknum Polisi Asahan Ditangkap

BacaOknum PNS yang Cakar Polisi Dilaporkan ke Polres Tanjungbalai

Lebih lanjut kata Irfan, akibat penganiayaan itu korban Briptu WS mengalami luka cukup parah, seperti luka robek pada bibir bagian atas dan bawah yang terus mengeluarkan darah. Kemudian luka lebam pada mata sebelah kiri dan terus mengeluarkan darah, luka dan memar pada bagian leher.

Lalu, luka robek pada bagian punggung yang mengeluarkan darah serta benjolan pada bagian kepala. Atas kejadian itu, korban telah membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/161/VI/2019/SU/RES T.BALAI, tertanggal 27 Juni 2019.

Keterangan lain diperoleh, bahwa peristiwa pengeroyokan yang dikomandoi tersangka AS (56) itu, berawal dari kedatangan korban Briptu WS bersama dua orang pamannya yakni Sarwoedi dan Junaidi untuk menagih uang penjualan lembu kepada tersangka. Diduga, tersangka tidak senang dengan keterlibatan korban yang saat itu berpakaian preman, mencampuri urusan soal jual beli sapi itu. Tersangka pun langsung mengancam korban dengan senjata softgun kemudian memukulinya.

Perbuatan tersangka AS tersebut kemudian diikuti tiga tersangka lainnya yang merupakan anak dan menantu dari tersangka AS sendiri. Sementara, kedua paman korban yakni Sarwoedi dan Junaidi langsung kabur meninggalkan korban diduga karena ketakutan saat melihat tersangka menodongkan sepucuk senjata api kepada korban.

BacaTiba-tiba Oknum PNS Ini Parno Saat Polisi Merangsek ke Rumahnya

BacaGempar!! Ada Oknum Perwira Polisi Tembak Adik Ipar

Nasib baik, korban berhasil selamat dari kejadian yang lebih fatal akibat penganiayaan tersebut setelah kedatangan sejumlah anggota personel Polres Tanjungbalai ke lokasi kejadian. Pada hari itu juga, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai.

“Keempat tersangka pelaku penganiayaan akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2), (1) subs 351 ayat (2), (1) lebih subs 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tandas Irfan.