Keuangan Pemko Tanjungbalai Tidak Dikelola dengan Benar, BPK Beri Opini Disclaimer

Share this:
BMG
Ilustrasi.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Keuangan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak dikelola dengan benar, sehingga diberikan opini disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut VM Ambar Wahyuni kepada media dalam Media Workshop Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara/Daerah di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (26/6/2019) lalu.

Selain LKPD Kota Tanjungbalai, lanjut Ambar Wahyuni, Pemkab Simalungun dan Kabupaten Nias Barat juga mendapatkan desclaimer dari BPK Perwakilan Sumut.

Menurut Ambar Wahyuni, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan status LKPD menjadi disclaimer, diantaranya adalah tidak mampu menyusun laporan keuangannya secara lengkap dan terperinci.

BacaLurah Pahang Merasa Tak Nyaman, Dicurigai Selewengkan Dana Kelurahan, Padahal Belum Cair

BacaDana Kelurahan 2019 Sudah Masuk Kas Daerah Pemko Tanjungbalai, Tapi..

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakot Tanjungbalai Darwansyah Merta Wijaya saat dihubungi, Senin (1/7/2019), mengaku belum mengetahui opini dari BPK Perwakilan Sumut terhadap LKPD Pemko Tanjungbalai.

“Saya belum tahu apa opini dari BPK Perwakilan Sumatera Utara terhadap LKPD Pemko Tanjungbalai Tahun 2018 itu. Namun demikian, nantilah saya akan cek dulu kebenaran dari informasi tersebut,” ujar Darwansyah Merta Wijaya, seraya menolak berkomentar lebih lanjut.

Berdasarkan data diperoleh BENTENG ASAHAN, ternyata sebelum LKPD Kota Tanjungbalai Tahun 2018, LKPD Kota Tanjungbalai pada tahun 2012 dan 2013 juga mendapatkan opini disclaimer dari BPK Perwakilan Sumatera Utara.

BacaAsal Tahu Saja, Pemko Tanjungbalai Juga Ngutang Untuk Infrastruktur

BacaBangunan Jembatan Sei Silau III Terdahulu Dibongkar, ICW: Itu Penghapusan Aset Ilegal

Dengan demikian, maka sejak jabatan Walikota Tanjungbalai beralih dari (alm) dr H Sutrisno Hadi, SpOG pada tahun 2010 lalu, LKPD Kota Tanjungbalai sudah tiga kali mendapat opini tidak memberikan pendapat (TMP) atau disclaimer dari BPK Perwakilan Sumatera Utara. Dua kali dimasa kepemimpinan Dr H Thamrin Munthe, MHum periode 2010-2015 dan sekali dimasa kepemimpinan M Syahrial periode 2016-2021.

Share this: