TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Tim buser Polsek Teluk Nibung Resort Tanjungbalai berhasil mengungkap komplotan pencurian sepeda motor. Adalah Indra Syahputra (23), Putra Armanda S (22) dan Dian Ashari (29), ketiganya warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX BK 6798 VBK, milik korban Windy Try Redzky Tambunan (22), warga Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2484 QAH milik tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menuturkan, pengungkapan sindikat curanmor tersebut berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor atas nama Windy Try Redzky Tambunan (22), warga Desa Pulau Raja Pekan, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan. Dalam laporan pengaduannya nomor: LP/16/Vl/2019/Res T.Balai/Sek T Nibung, tertanggal 3 Juli 2019, korban mengaku kehilangan sepeda motor saat berkunjung ke rumah kerabatnya di Jalan Yos Sudarso Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Baca: Jejak Ali, Residivis Curanmor Tanjungbalai, 6 Kali Keluar Masuk Bui Tak Jera-jera
Baca: Ini 11 Lokasi Incaran Spesialis Curanmor Brenggo di Kota Kisaran
Pada Rabu malam, korban datang dari Pulau Raja Pekan untuk mengunjungi kerabatnya. Kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan rumah kerabatnya tersebut. Akan tetapi, pada saat korban akan pulang, sepeda motor jenis Yamaha NMAX BK 6798 VBK miliknya sudah tidak berada lagi di depan rumah kerabatnya tersebut.
Setelah dicari-cari di sekitar rumah kerabatnya itu, sepeda motornya tidak juga ditemukan. Malam hari itu juga, korban langsung membuat laporan pengaduan kehilangan sepeda motor ke Polsek Teluk Nibung. Beberapa jam setelah menerima laporan pengaduan, Tim Buser Polsek Teluk Nibung langsung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut dengan mengamankan tiga orang pemuda sebagai tersangka.
Baca: Dua Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Diringkus, Terakhir Kali Beraksi di Air Joman
Baca: Timsus Gurita dan Penjemputan Paksa Pelajar Terlibat Kejahatan
Diinformasikan bahwa ketiga tersangka pelaku curanmor milik Windy Try Redzky Tambunan tersebut adalah Indra Syahputra (23), Putra Armanda S (22) dan Dian Ashari (29), ketiganya warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Teluk Nibung, dengan ancaman melanggar Pasal 363 subsidair 362 dari KUHPidana tentang Tindak pidana pencurian dengan ancaman selama 5 tahun kurungan.