TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Ali Marpaung (44), langsung melarikan diri begitu melihat petugas kepolisian datang naik sepeda motor ke rumahnya di Jalan Binjai, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Selasa (9/7/2019), sore sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, upaya pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan ini kandas.
Ali berhasil disergap petugas dari Sat Resnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan Ali ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu. Selain itu, dari kantong celananya ditemukan 1 kaleng permen mentos yang di dalamnya berisi 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, membenarkan penangkapan tersangka. Dari tangan Ali, diamankan barang bukti berupa 12 paket narkoba jenis sabu seberat 2,10 gram, uang tunai sebesar Rp50 ribu, dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.
“Sore itu, tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya. Dugaan kita, tersangka sedang menunggu pembeli. Itu sebabnya tersangka langsung berusaha melarikan diri saat melihat petugas kepolisian datang mendekatinya,” ujar Adi Haryono, Kamis (11/7/2019).
Baca: Penjaga Boat Buka Mulut, Juru Parkir Ikut Lebaran di Penjara Karena Sabu
Baca: Lesu! Gara-gara Sabu, Tukang Tambal Ban Mendekam di Penjara
Kepada petugas, tersangka mengungkapkan barang haram itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial PJ, warga Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan. Akan tetapi, saat dilakukan pengejaran dengan menjadikan tersangka sebagai penunjuk jalan, laki-laki berinisial PJ tersebut tidak ditemukan dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.